- istimewa - antaranews
Detik-detik Polisi Gerebek Gudang Motor Ilegal di Jaksel, Polda Metro Sita 1.494 Motor
Selain itu, Iman juga menjelaskan, bahwa perusahaan ini telah beroperasi sejak tahun 2022 dan telah menjual 99 ribu unit motor. Kerugian negara atas hal ini ditaksir mencapai Rp 177 miliar.
“Ini berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah 177 miliar, di mana itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut,” jelas Iman.
Selain itu, kerugian juga menyasar kepada masyarakat yang sempat mengajukan kredit motor terhadap perusahaan tersebut.
“Kemudian juga dapat berpotensi merugikan masyarakat di mana data masyarakat atau data KTP masyarakat yang digunakan oleh jaringan pelaku untuk mengaktifkan aplikasi atau mengaktifkan jaminan fidusia atau mengaktifkan pinjaman,” beber Iman. (aag)