- Cepi Kurnia/tvOne
Dedi Mulyadi Instruksikan Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat Lebih Proaktif Jaga Kawasan Hutan dan Perkebunan
tvOnenews.com - Gubernur Dedi Mulyadi kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kawasan hijau di Jawa Barat dari ancaman alih fungsi lahan yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Melalui kebijakan terbaru, ia meminta seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat agar lebih proaktif dalam menjaga kawasan hutan dan perkebunan agar tetap berfungsi sebagai area konservasi dan penyangga lingkungan.
Langkah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Surat edaran itu menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk memperkuat pengawasan terhadap perubahan fungsi lahan, terutama di wilayah yang selama ini rawan berubah menjadi kawasan permukiman maupun pembangunan komersial.
Menurut Kang Dedi Mulyadi atau KDM, sapaan akrabnya, pengendalian alih fungsi lahan menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi potensi bencana alam yang belakangan kerap terjadi di sejumlah daerah di Jawa Barat.
- dok.kolase tvOnenews.com/ YouTube dedi mulyadi Official/gemini Ai
Ia menilai pembangunan yang tidak terkendali di kawasan resapan air, hutan, dan perkebunan dapat memperbesar risiko banjir hingga longsor.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengambil langkah penghentian izin pembangunan di sejumlah kawasan wisata dan perumahan yang dinilai berpotensi merusak fungsi ekologis lingkungan.
“Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” ujar Dedi Mulyadi pada Minggu (10/5/2026), dilansir dari laman resmi Pemprov Jabar.
Ia menegaskan, kepala daerah tidak cukup hanya menunggu laporan atau bertindak setelah terjadi kerusakan lingkungan.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu melakukan langkah pencegahan sejak awal, termasuk memperketat pengawasan terhadap izin pembangunan di kawasan yang memiliki fungsi konservasi.
- dok.tvOnenews.com Cepi/Gemini AI
Kebijakan tersebut sebenarnya menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga keseimbangan lingkungan.
Sebelumnya, Pemprov Jabar telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
Dalam aturan itu dijelaskan sejumlah langkah yang harus dilakukan pemerintah daerah untuk mengendalikan perubahan fungsi lahan.
Salah satu poin utama adalah pelaksanaan pengawasan secara menyeluruh terhadap kawasan lindung dan lahan yang memiliki fungsi ekologis penting.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan keberlangsungan fungsi lahan tetap terjaga, termasuk menjaga kawasan lindung agar tidak mengalami kerusakan akibat pembangunan yang tidak sesuai peruntukan.
Selain pengawasan, pemerintah daerah juga diminta melakukan upaya pemulihan terhadap lahan yang sudah terlanjur mengalami perubahan fungsi.
Pemulihan tersebut dilakukan melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah, serta membangun kolaborasi dengan pemilik lahan agar penggunaan tanah tetap sesuai aturan tata ruang.
Pemprov Jawa Barat juga menyiapkan dukungan berupa sarana, sumber daya manusia, hingga pendanaan untuk membantu proses pengendalian dan pemulihan kawasan terdampak alih fungsi lahan.
Di sisi lain, gubernur turut meminta perangkat daerah terkait untuk memperkuat koordinasi dalam pengawasan di lapangan.
Langkah itu dianggap penting agar kebijakan pengendalian alih fungsi lahan tidak hanya berhenti di tingkat regulasi, tetapi benar-benar diterapkan secara nyata di setiap daerah. (gwn)