- Istimewa
Serangan Siber Semakin Meningkat, DPR RI Sebut RUU KKS Urgensi untuk Segera Disahkan
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi I DPR RI menilai Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) dinilai semakin mendesak untuk dapat segera disahkan.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, Junico B.P Siahaan mengatakan desakan pengesahan itu ditengarai semakin meningkatnya serangan Siber di Indonesia.
"Hari ini kita diskusi dengan para akademisi, kemudian juga pelaku dari industri. Dan juga sama-sama memberikan masukannya mengenai betapa pentingnya negara ini sudah harus mempunyai undang-undang terhadap keamanan dan ketahanan siber," kata Nico usai kegiatan diskusi bertema 'Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber' di Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
"Sebenarnya isu ini sudah ada dari periode yang lalu, tapi mungkin memang pemerintah baru satu suara hari ini untuk melanjutkan proses pembahasan rancangan undang-undang keamanan dan ketahanan siber," sambungnya.
Nico memaparkan serangan Siber kerap dialami sejumlah instansi di tengah meningkatnya kecerdasan buatan atau AI.
Karenanya, langkah pengesahan perlu segara dilakukan dalam upaya menjaga ruang digital di Indonesia.
"Semuanya sudah menyampaikan, sama-sama menyampaikan, bagaimana tingginya serangan siber hari ini. Kita bicara serangan siber ya, bukan kejahatan ruang digital. Bagaimana sistem-sistem yang ada di Indonesia itu mendapatkan serangan-serangan baik dari dalam maupun dari luar negeri. Nah ini akan meningkat nanti dengan adanya teknologi AI. Jadi nobody is safe, semua bisa mendapatkan serangan-serangan in , dan percepatannya (serangan siber) luar biasa," katanya.
Nico memaparkan data yang dimilikinya dengan catatan sebanyak 5,5 miliar anomali trafik nasional terjadi di tahun 2025 dengan presentase 74,59 persen masyarakat justru tidak menyadari pernah menjadi korban kejahatan siber.
Selain itu, kata Nico, data menunjukkan banyak instansi belum memiliki tim tangkal siber dan hanya 28 persen perusahaan memiliki protokol keamanan siber memadai yang mengartikan respon terhadap notifikasi keamanan masih rendah.
Karenanya, menurut Nico pemerintah harus memiliki undang-undang yang secara komprehensif mampu menjadi pelindung siber Indonesia.
"Bayangkan kalau serangan ini menyerang instalasi listrik di Indonesia. Bukan hanya lampunya yang mati, tapi pelayanan-pelayanan publik. Bagaimana yang di rumah sakit, di ICU dan lain sebagainya. Jadi serangan-serangan siber ini sudah bisa masuk ke semua permasalahan-permasalahan yang paling basic. Jadi ini harus ada (UU KKS)," ungkapnya.