- Istimewa
Serangan Siber Semakin Meningkat, DPR RI Sebut RUU KKS Urgensi untuk Segera Disahkan
Nico membeberkan saat ini DPR terus meminta berbagai masukan dari pihak-pihak terkait seperti akademisi, praktisi dan lainnya.
Menurutnya salah satu masukan yang diterima berupa pengingat pengesahan UU KKS justru menjadi penghambat industri penyelenggara internet di Indonesia.
"Kami maunya kalau bisa 2 masa sidang sudah (UU KKS disahkan). Tapi kalau melihat kompleksitasnya, tidak usah buru-buru. Yang penting undang-undang ini bisa selesai. Mau ke arah mana? Bentuknya macam-macam. Ada yang memang mau fokus kepada keamanan sibernya saja. Ada yang mau fokus kepada harmonisasi antar kelembagaan. Kita belum tahu arahnya kemana. Tergantung pemerintah dan fraksi nanti mengarahnya ke siber," ungkapnya.
Nico menekankan UU KKS harus selaras dengan berbagai hal khususnya menyangkut hak-hak warga sipil dan demokrasi.
Langkah itu harus dilakukan dengan pengawasan yang baik dilakukan agar BSSN sebagai leading sektor keamanan siber tidak menjadi badan yang over control atau super body.
Selain itu perlu adanya mandatory sehingga kementerian atau lembaga wajib melaksanakan rekomendasi dikeluarkan BSSN.
"Jadi tata kelola, kemudian ada pengawasan, kemudian ada sistem yang mandatory. Ini yang saya rasa perlu ada dimasukkan menjadi hal-hal yang krusial di undang-undang KKS. Ada lagi? Tadi disebutkan salah satu yang penting adalah hak-hak publik. Artinya undang-undang ini tidak akan menjadi alat kontrol pemerintah," jelasnya.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works (CPW), Wahyudi Djafar adanya tantangan dalam pengesahan UU KKS.
Tantangan tersebut menurutnya berupa ego sektoral lembaga atau instansi terkait.
"Ekosektoralismenya itu tinggi gitu kan. Sehingga kemudian tadi misalnya sudah ada BSSN, ada Komdigi, lalu kemudian Badan Intelijen Negara, Polri, lalu kemudian instansi-instansi sektoral gitu kan. Mereka sudah merasa kuat dengan undang -undangnya masing-masing dan sudah bekerja gitu kan," kata Wahyudi.
"Nah ini yang nanti mungkin jadi tantangan dalam proses pembahasan untuk memastikan sinkronisasi tidak hanya di level undang-undang tetapi antar aktornya gitu ya. Karena memang sekali lagi bahwa di Indonesia aktor-aktor ini sudah matang," sambungnya.(raa)