news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Syekh Ahmad Al Misry.
Sumber :
  • YouTube/deHakims channel

Fakta Terbaru Buronan Pelecehan Seksual Sesama Jenis Syekh Al-Misry, Rupanya Punya 2 Kewarganegaraan dan Simpan Paspor Mesir

Polri mengungkap fakta baru terkait buronan kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis, Syekh Al-Misry. Tersangka yang kini berada di Mesir itu dipastikan memiliki lebih dari satu kewarganegaraan.
Selasa, 12 Mei 2026 - 06:47 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Polri mengungkap fakta baru terkait buronan kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis, Syekh Al-Misry. Tersangka yang kini berada di Mesir itu dipastikan memiliki lebih dari satu kewarganegaraan.

Kepastian tersebut didapat setelah pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan otoritas di Mesir, negara tempat Syekh Al-Misry berada saat ini. Adapun hal ini diungkap Ses NCB Interpol Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko.

"Tampaknya begitu ya (punya dua kewarganegaraan)," kata dia kepada wartawan, dikutip Selasa, 12 Mei 2026.

Menurut Untung, Syekh Al-Misry seharusnya tercatat sebagai warga negara Indonesia. Namun, belakangan diketahui tersangka juga memiliki kewarganegaraan Mesir yang diduga sengaja disembunyikan.

"Kewarganegaraan beliau harusnya Indonesia, tapi beliau rupanya menyembunyikan kewarganegaraan Mesirnya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, upaya Polri memburu Syekh Ahmad Al-Misry kini memasuki tahap internasional. Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis itu diketahui berada di Mesir, sementara penyidik mulai mengajukan Red Notice melalui Interpol agar keberadaannya bisa dilacak.

Pengajuan Red Notice tersebut dibenarkan Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Komisaris Besar Polisi Ricky Purnama.

"Sedang dalam proses pengajuan Red Noticenya melalui portal Interpol," kata dia, dikutip Sabtu, 9 Mei 2026.

Untuk diketahui, penanganan kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang menyeret nama Syekh Ahmad Al Misry (SAM) memasuki babak baru. Bareskrim Polri resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara.

Penetapan ini menjadi titik krusial dalam pengusutan kasus yang sebelumnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak akhir 2025. Soal penetapan tersangka ini dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," ujar dia, Jumat, 24 April 2026.

Foe Peace Simbolon

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:56
01:33
02:53
07:16
00:53
01:07

Viral