- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Pasien Lapor ke Polda Metro Jaya Usai Diduga Jadi Korban Malpraktik di RS Jaksel, Polisi Lakukan Penyelidikan
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pasien berinisial Y diduga menjadi korban malpraktik di sebuah rumah sakit swasta, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Diketahui bahwa korban juga merupakan pemilik saham rumah sakit tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan terkait adanya pelayangan laporan tersebut.
“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut pada Rabu, 6 Mei 2026,” kata Budi, kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Lebih lanjut, Budi menerangkan bahwa laporan dilayangkan oleh kuasa hukum korban. Adapun kejadian ini bermula saat pihak pasien yang merasa tindakan medis yang diterima tidak sesuai indikasi medis.
“Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik, sementara untuk terlapor masih dalam proses penyelidikan,” ucap Budi.
Sementara itu, Budi mengungkapkan, dalam hal ini terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 474 ayat (2) KUHP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui bahwa laporan ini telah teregister dengan nomor STTLP/B/3271/V/2026/POLDA METRO JAYA.
Adapun korban sejak Juli 2021, dalam penanganan dokter spesialis jantung berinisial dr I.
Namun, korban diduga menerima tindakan medis tak sesuai dengan indikasi klinis di rumah sakit tersebut, dalam kurun waktu 2021 hingga 2025. (ars/dpi)