- Foe Peace Simbolon/VIVA
Fakta Baru Kasus Tambang Emas Ilegal di Sidoarjo, Polisi Tetapkan Anak Bos sebagai Tersangka
Jakarta, tvOnenews.com – Bareskrim Polri terus membongkar jaringan dugaan tambang emas ilegal di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Dalam pengembangan terbaru, polisi menetapkan dua tersangka baru, salah satunya merupakan anak dari sosok yang diduga menjadi tokoh penting di balik bisnis ilegal tersebut.
Dua tersangka yang kini dijerat yakni Denny dan Vhalenthio. Penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik mendalami kasus pengolahan dan distribusi emas tanpa izin yang sebelumnya sudah menyeret tiga tersangka lain berinisial TW, DW, dan BSW.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam alur bisnis tambang ilegal tersebut.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” katanya, dikutip Rabu, 13 Mei 2026.
Dari hasil penyidikan, DHB diketahui merupakan putra dari SB alias A, sosok yang sebelumnya diduga punya peran sentral dalam jaringan tambang ilegal itu. DHB sempat menjabat Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022.
Sementara tersangka VC menjabat Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga sekarang. Adapun SB alias A disebut telah meninggal dunia pada April 2026 sehingga proses hukum terhadapnya otomatis gugur.
Meski demikian, penyidik memastikan pengusutan perkara tidak berhenti. Polisi kini fokus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil bisnis emas ilegal tersebut.
Dalam konstruksi perkara, kedua tersangka diduga berperan dalam rantai aktivitas tambang ilegal, mulai dari menampung material emas hasil tambang tanpa izin, mengolah, memurnikan hingga menjualnya kembali.
“Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam pengangkutan dan penjualan emas ilegal tersebut,” tutur Ade Safri.
Tak hanya membidik tindak pidana asal, Bareskrim juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Penyidik menggunakan metode follow the money untuk melacak aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal.
Polisi mengklaim telah mengantongi sedikitnya lima alat bukti sah sebelum menetapkan kedua tersangka. Barang bukti tersebut meliputi keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti fisik hingga bukti elektronik.
Keduanya kini dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Minerba, KUHP hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk mempersempit ruang gerak tersangka, Bareskrim juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi agar keduanya tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.
Ade Safri menegaskan pihaknya serius memberantas praktik pertambangan ilegal yang dinilai merugikan negara dan berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar tindak pidana asal, tetapi juga pencucian uangnya, agar memberikan efek jera maksimal,” kata dia.
Dalam pengusutan kasus ini, Bareskrim turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengurai transaksi keuangan mencurigakan yang diduga berkaitan dengan jaringan tambang emas ilegal tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Dittipideksus Bareskrim Polri mengembangkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tambang ilegal dengan menyita 6 kilogram emas dan uang Rp1,4 miliar.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan dari penggeledahan di tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas PT. Simba Jaya Utama (SJU), PT. Indah Golden Signature (IGS), dan PT. Suka Jadi Logam (SJL) daerah Jawa Timur, Kamis, 12 Maret 2026 lalu, pihaknya mengamankan barangbukti bukti emas dan uang.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti, berupa logam mulia emas seberat 6 kg berbagai ukuran, surat/dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp. 1.454.000.000,” katanya, Selasa, 31 Maret 2026.
Foe Peace Simbolon/VIVA