Ilustrasi - petugas sedang memeriksa kesehatan hewan kurban..
Sumber :
  • tim tvOne

Ini Isi Lengkap Fatwa MUI tentang Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK 

Selasa, 31 Mei 2022 - 21:02 WIB

Kelima, jika berkurban dengan hewan yang cacat ringan maka hukumnya sah, sedangkan jika hewan yang cacat berat hukumnya tidak sah.

Hewan Kurban Terkena PMK

Selanjutnya hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK, pertama, tertulis hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis ringan, maka hukumnya sah dijadikan hewan kurban. 

Kedua, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis berat, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Ketiga, hewan yang terkena PMK dengan gejala berat, tetapi sembuh dari PMK dalam rentang waktu kurban (10-13 Dzulhijjah), maka hukumnya sah dijadikan hewan kurban. 

Keempat, hewan yang terkena PMK dengan gejala berat, tetapi sembuh dari PMK setelah rentang waktu kurban, maka sembelihannya dianggap sedekah bukan hewan kurban. 

Adapun Kelima, tanda hewan yang sudah divaksin ataupun diberikan cap/ear tag sebagai identitas, tidak akan menghalangi keabsahan hewan kurban.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral