News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Salah Satu Alasan yang Jadi Landasan MUI Dorong Penyusunan RUU Pelanggaran LGBT

Hubungan seksual sesama jenis dinyatakan haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah). Berikut alasan MUI keluarkan RUU Pelanggaran LGBT
Senin, 6 Juli 2026 - 16:40 WIB
Ilustrasi Bendera LGBT
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta, tvonenews.com- Isu rancangan undang-undang (RUU) tentang Pelanggaran LGBT menuai perhatian di media sosial. Berbagai pihak pun ikut merespons ini.

RUU Pelanggaran LGBT ini diinisiasi Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Ini sepertinya menuai banyak dukungan dari berbagai instansi, seperti Kementerian sosial dan DPR.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Menteri Sosial Saifullah Yusuf bahwa RUU Pelanggaran LGBT didorong oleh MUI patut ditindaklanjuti melalui pembahasan dan diskusi yang komprehensif.

Ilustrasi Bendera LGBT
Ilustrasi Bendera LGBT
Sumber :
  • Pixabay

"Patut untuk ditindaklanjuti, untuk didiskusikan karena ini isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Proses pembuatan undang-undang itu kan ada tahapan-tahapannya, sekarang bisa dimulai dengan diskusi-diskusi," ujar Saifullah dalam laman mui.or.id, Senin (6/7).

Bukan secara sembarang. Dibalik desakan Penyusunan RUU Pelanggaran LGBT ini karena MUI juga berlandaskan dengan aturan, atau fatwa yang ada.

Selain itu juga, kata Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual kian berani ditunjukkan di ruang publik.

Dengan begitu, pihaknya tetap nyatakan lawan dan perang terhadap perilaku dan yang mengampanyekan LGBT.

“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," kata Kiai Cholil.

Fatwa MUI Jadi Landasan Muncul Penyusunan RUU Pelanggaran LGBT  

Dengan begitu, ternyata sudah sejak lama MUI memiliki pandangan hukum keagamaan yang tegas terkait penyusuan RUU Pelanggaran LGBT, karena melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.

Sehubungan dengan fatwa tersebut, hubungan seksual sesama jenis dinyatakan haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah).

Merangkum dalam PDF Keputusan Fatwa, dijelaskan dalam MENETAPKAN : FATWA TENTANG LESBI, GAY, SODOMI, DAN PENCABULAN

Dengan Ketentuan Umum di dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

1. Homoseks adalah aktifitas seksual seseorang yang dilakukan
terhadap seseorang yang memiliki jenis kelamin yang sama, baik
laki-laki maupun perempuan.

2. Lesbi adalah istilah untuk aktifitas seksual yang dilakukan antara
perempuan dengan perempuan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Sumur Probolinggo, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati

Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Sumur Probolinggo, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati

Polisi mengungkap kronologi lengkap pembunuhan perempuan asal Bantaran yang jasadnya ditemukan di sumur di Probolinggo. Simak perjalanan kasus, motif pelaku, hingga ancaman hukuman
KPK Beberkan Kondisi Yaqut Selama Pembantaran di Rumah Sakit

KPK Beberkan Kondisi Yaqut Selama Pembantaran di Rumah Sakit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut saat ini tim dokter masih melakukan pemantauan kesehatan terhadap tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Kartu Merah Penyerang AS Folarin Balogun Mendadak Dibatalkan usai Donald Trump Ikut Campur

Kartu Merah Penyerang AS Folarin Balogun Mendadak Dibatalkan usai Donald Trump Ikut Campur

Badan sepak bola Eropa (UEFA) mengecam keputusan FIFA untuk menangguhkan larangan kartu merah penyerang Amerika Serikat (AS) Folarin Balogun di Piala Dunia 2026.
Jaksa Cecar Saksi Soal Uang Rp200 Juta dalam Sidang Korupsi Bupati Bekasi Nonaktif, Suheri: Itu Hasil Jual Tanah!

Jaksa Cecar Saksi Soal Uang Rp200 Juta dalam Sidang Korupsi Bupati Bekasi Nonaktif, Suheri: Itu Hasil Jual Tanah!

Saksi Suheri mengungkap asal-usul uang Rp200 juta yang disita KPK beberapa waktu lalu. Di hadapan majelis hakim, Suheri mengaku sebagai pemilik uang Rp200 juta.
Rupiah Nyaris Sentuh Rp18.000 per Dolar AS, Laporan Fitch dan Defisit Perdagangan Menekan Sentimen Pasar

Rupiah Nyaris Sentuh Rp18.000 per Dolar AS, Laporan Fitch dan Defisit Perdagangan Menekan Sentimen Pasar

Analis menyebut pelemahan kurs rupiah dipicu oleh respons negatif pelaku pasar terhadap laporan terbaru Fitch Ratings yang menyoroti kondisi ekonomi Indonesia.
Buntut Dugaan Pencurian Raket, Pegawai Padel di Jaksel Disekap 3 Hari: Polisi Tegaskan Tak Ada Perintah Atasan

Buntut Dugaan Pencurian Raket, Pegawai Padel di Jaksel Disekap 3 Hari: Polisi Tegaskan Tak Ada Perintah Atasan

Polres Metro Jakarta Selatan memberikan klarifikasi terkait kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa seorang karyawan baru berinisial AL di sebuah lapangan padel, Kebayoran Lama. 

Trending

Daftar Pemain Lokal Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Kim Da-in Jadi Andalan

Daftar Pemain Lokal Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Kim Da-in Jadi Andalan

Hyundai Hillstate resmi mengumumkan daftar 17 pemain lokal yang didaftarkan kepada Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) pada tahap pertama untuk menghadapi kompetisi Liga Voli Korea (V-League) 2026-2027. Kim Da-in masih menjadi andalan.
Timnas Indonesia Calling! Termasuk Pemain dari Barcelona, 6 Pilar Persija Masuk TC Garuda Jelang Piala AFF 2026

Timnas Indonesia Calling! Termasuk Pemain dari Barcelona, 6 Pilar Persija Masuk TC Garuda Jelang Piala AFF 2026

Persija Jakarta jadi penyumbang pemain terbanyak dalam pemusatan latihan Timnas Indonesia. Sebanyak enam pemain Macan Kemayoran dipanggil mengikuti TC di Bali.
Neymar Pensiun usai Brasil Tersingkir di Piala Dunia 2026: Semuanya Berakhir di Sini

Neymar Pensiun usai Brasil Tersingkir di Piala Dunia 2026: Semuanya Berakhir di Sini

Keputusan besar diambil Neymar setelah perjalanan Brasil di Piala Dunia 2026 berakhir lebih cepat. Penyerang berusia 34 tahun itu resmi mengakhiri kariernya.
Ancelotti Sentil PSSI-nya Brasil usai Selecao Tersingkir di Piala Dunia 2026, Blak-blakan Minta 'Ronaldinho' Baru Buat Juara

Ancelotti Sentil PSSI-nya Brasil usai Selecao Tersingkir di Piala Dunia 2026, Blak-blakan Minta 'Ronaldinho' Baru Buat Juara

Carlo Ancelotti kirim pesan setelah Brasil tersingkir dari Piala Dunia 2026. Pelatih Italia itu menilai sepak bola Brasil butuhkan talenta istimewa yang baru.
Pulangkan Raksasa Brasil, Timnas Norwegia Menjadi Kuda Hitam Terkuat di Piala Dunia 2026?

Pulangkan Raksasa Brasil, Timnas Norwegia Menjadi Kuda Hitam Terkuat di Piala Dunia 2026?

Dengan kombinasi taktik yang solid dan generasi emas yang lapar akan prestasi, Norwegia membuktikan bahwa mereka bukan sekadar pelengkap di Piala Dunia 2026.
PM India Narendra Modi Sambangi Jakarta 6-8 Juli, Simak 12 Ruas Jalan Protokol Jakarta yang Terdampak

PM India Narendra Modi Sambangi Jakarta 6-8 Juli, Simak 12 Ruas Jalan Protokol Jakarta yang Terdampak

Polda Metro Jaya bersiap melakukan pengamanan ketat terkait kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM) India, Narendra Modi di Jakarta yang dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 8 Juli 2026. 
Awas Modus Pinjol Ilegal Makin Canggih! OJK Ungkap Skema Salah Transfer hingga Kurir Palsu yang Rugikan Korban Rp3,4 Triliun

Awas Modus Pinjol Ilegal Makin Canggih! OJK Ungkap Skema Salah Transfer hingga Kurir Palsu yang Rugikan Korban Rp3,4 Triliun

Modus penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal terus berkembang, mulai dari salah transfer, kurir palsu hingga joki galbay. Kenali ciri-ciri dan cara menghindarinya agar tidak menjadi korban.
Selengkapnya

Viral