- Istimewa
Polda Metro Gagalkan Penyelundupan 760 Kilogram Merkuri Ilegal ke Filipina, Dua Pelaku Ditangkap
“Kemudian dari tersangka H, ini perannya adalah menjual merkuri dengan modal sebesar Rp2.100.000 yang kemudian dijual kembali kepada tersangka MAL sebesar Rp2.400.000,” sambungnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, kemudian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, itu di Pasal 161 dan juga Pasal 391 serta Pasal 20 KUHP.
“Kerugian negara yang dialami terkait penjualan merkuri ini kurang lebih Rp30 miliar. Tentunya komitmen kami selaku Polri, khususnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan selalu berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana perdagangan dan atau pertambangan mineral dan batu bara yang kami lakukan tentunya secara sinergisitas bersama stakeholder dan juga pada hari ini kita kerja sama dengan Bea Cukai,” tegas Victor. (ars/nsp)