- Istimewa
Polda Metro Gagalkan Penyelundupan 760 Kilogram Merkuri Ilegal ke Filipina, Dua Pelaku Ditangkap
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan 760 kilogram merkuri ilegal yang hendak dikirim ke Filipina. Kasus ini terungkap di Posko Pemeriksaan Bea dan Cukai KPU Bea Cukai Tanjung Priok, wilayah Jakarta Utara.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, dua tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
“Tersangka berinisial MAL bertugas mencari dan mengirimkan merkuri dan tersangka H perannya adalah menjual merkuri,” kata Victor di Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026).
Lebih lanjut, Victor menerangkan, kasus ini terungkap pada Selasa (21/4/2026) pukul 20.00 WIB. Bermula saat adanya peti kemas yang hendak dikirim ke Filipina. Dokumen ekspor yang tertera tidak sesuai dengan jenis barang yang ada pada peti kemas.
“Petugas kepolisian Unit 2 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan peti kemas dengan nomor MRSU 7176261 dengan kapasitas 40 feet, tipe FCL (Full Container Load). Tujuan Takasi Kin Hardware Trading yang beralamat di Room 369, Manila, Filipina,” ucap Victor.
Kemudian tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 760 botol cairan berwarna silver, yang pada kemasan terdapat label tulisan 'Mercury Gold 1 Kg' yang disimpan pada selongsong karton dan disisipkan pada 145 gulungan karpet.
“Jadi modusnya pelaku menyembunyikan di dalam gulungan-gulungan karpet. Sebanyak 760 botol cairan ini salah milik tersangka berinisial MAL yang dipesan oleh saudara AB, warga negara asing yang tinggal di Mani Forest, Davao, Filipina,” terang Victor.
Sementara itu, Victor mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka MAL, barang tersebut didapat dari tersangka inisial H selaku penjual merkuri.
“Dan dari pengakuan bahwa penjualan merkuri ini yang dikirim ke Filipina itu sejak tahun 2021. Nanti akan kita kembangkan lebih lanjut. Tersangka MAL bertugas mencari dan mengirimkan merkuri yang dipesan dari saudara AB, WNA yang tinggal di Manila, Davao, Filipina dengan harga jual sebesar Rp2.700.000 per kilo dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp300.000 per botol atau per kilo,” tutur Victor.
“Kemudian dari tersangka H, ini perannya adalah menjual merkuri dengan modal sebesar Rp2.100.000 yang kemudian dijual kembali kepada tersangka MAL sebesar Rp2.400.000,” sambungnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, kemudian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, itu di Pasal 161 dan juga Pasal 391 serta Pasal 20 KUHP.
“Kerugian negara yang dialami terkait penjualan merkuri ini kurang lebih Rp30 miliar. Tentunya komitmen kami selaku Polri, khususnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan selalu berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana perdagangan dan atau pertambangan mineral dan batu bara yang kami lakukan tentunya secara sinergisitas bersama stakeholder dan juga pada hari ini kita kerja sama dengan Bea Cukai,” tegas Victor. (ars/nsp)