- Kolase tvOnenews.com/ Tangkapan Layar YouTube MPRGOID
Status Dua Juri LCC Kabarnya 'Dinonaktifkan' Bukan Dari Jabatan di MPR RI Tapi...
Jakarta, tvOnenews.com - Polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat masih terus menjadi perhatian publik. Setelah ramai dugaan ketidakadilan terhadap peserta dari SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra atau Ocha, kini sorotan mengarah pada status dua juri yang disebut telah “dinonaktifkan” oleh MPR RI.
Banyak publik mempertanyakan apakah penonaktifan tersebut berarti kedua juri dicopot dari jabatan atau diberhentikan sebagai pegawai di lingkungan MPR RI.
Menjawab hal itu, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah akhirnya memberikan penjelasan terkait sanksi yang dijatuhkan kepada dua juri, yakni Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni.
Dinonaktifkan dari Kegiatan LCC, Bukan Dicopot dari Jabatan
Siti Fauziah menegaskan bahwa penonaktifan yang dimaksud hanya berlaku dalam kegiatan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI tahun 2026.
Artinya, kedua juri tersebut tidak lagi dilibatkan dalam pelaksanaan LCC tahun ini, baik sebagai juri maupun bagian dari kegiatan lomba.
“Nah, jadi sanksi untuk juri adalah salah satunya menonaktifkan dalam kegiatan lomba cerdas cermat di tahun 2026 ini,” ujar Siti Fauziah kepada awak media.
Pernyataan itu sekaligus meluruskan spekulasi yang berkembang di publik terkait kemungkinan pencopotan jabatan atau pemberhentian dari institusi.
Hingga saat ini, MPR RI belum menyatakan adanya pencabutan jabatan struktural maupun pemberhentian status kepegawaian terhadap kedua juri tersebut.
Sanksi Administratif Masih Dipelajari
Meski sudah dinonaktifkan dari kegiatan LCC, MPR RI masih membuka kemungkinan adanya sanksi administratif lainnya.
Namun, menurut Siti Fauziah, proses tersebut masih dalam tahap pembelajaran dan harus mengikuti aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kalau sanksi administrasi lainnya itu ada aturannya, ada prosesnya. Nanti kita lihat aturan-aturan yang berlaku dari BKN,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Ketua MPR RI Ahmad Muzani. Ia mengatakan pimpinan MPR sudah memanggil dan menegur kedua juri terkait polemik yang terjadi dalam final LCC Kalimantan Barat.
“Sudah kita panggil. Sudah kita tegur,” ujar Muzani.
Namun, Muzani belum memastikan apakah teguran tersebut akan berlanjut ke sanksi administratif lain.
Polemik Berawal dari Jawaban Ocha
Kasus ini mencuat setelah peserta dari SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra atau Ocha, dianggap mendapat perlakuan tidak adil saat babak final LCC 4 Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat.
Saat lomba berlangsung, jawaban Ocha dinyatakan salah oleh juri dan membuat timnya mendapat pengurangan poin. Padahal, publik di media sosial menilai jawaban tersebut benar.
Polemik itu kemudian viral dan memicu kritik luas terhadap proses penjurian.
Tidak hanya juri, MC acara bernama Shindy Lutfiana juga ikut menjadi sorotan karena sempat melontarkan ucapan yang dianggap meremehkan protes peserta.
Berbeda dengan dua juri, Shindy lebih dulu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial.
MPR Sebut Tidak Ada Unsur Keberpihakan
Di tengah ramainya tudingan publik soal dugaan keberpihakan juri, MPR RI membantah hal tersebut.
Sekjen MPR Siti Fauziah menyebut persoalan yang terjadi lebih disebabkan kendala teknis, termasuk masalah suara saat perlombaan berlangsung.
“Itu adalah kendala teknis. Sound dan lain-lainnya itu yang kita akan evaluasi,” ujarnya.
Ia memastikan tidak ada unsur kesengajaan maupun keberpihakan terhadap peserta tertentu.
“Tidak ada keterpihakan. Itu clear,” tegasnya.
Final LCC Kalbar Diputuskan Diulang
Sebagai langkah penyelesaian, MPR RI memutuskan untuk mengulang final LCC tingkat Kalimantan Barat.
Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan lomba ulang akan diawasi langsung oleh pimpinan MPR dan menggunakan juri independen dari luar kesekretariatan.
“Juri yang akan menjuri dalam lomba tersebut adalah juri independen yang tidak terlibat dalam proses kemarin,” kata Muzani.
Juri baru nantinya berasal dari unsur akademisi dan dinas terkait guna memastikan proses penilaian berjalan lebih objektif dan transparan.
MPR RI menargetkan pelaksanaan lomba ulang dapat dilakukan secepatnya pada bulan Mei 2026 ini. (nsp)