- dok.Polres Bandara Soetta
Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Tas Lululemon di Bandara Soetta, Korban Rugi Hingga Rp1 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com -Satreskrim Bandara Soekarno-Hatta bongkar sindikat pencurian tas Lululemon kawasan kargo. Tiga orang diamankan.
Aksi pencurian yang terjadi selama 2 tahun itu menyebabkan perusahaan ekspor PT Pungkook Indonesia One mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 1 miliar.
"Tiga orang tersangka berhasil diamankan terkait kasus pencurian dan penadahan barang ekspor berupa tas merek Lululemon," ucap Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana, Jumat (15/5/2026).
Wisnu menyebutkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial Ralias K, A, dan F. Mereka ditangkap di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada 29 April 2026 lalu.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menjelaskan, kasus ini bermuka dari laporan polisi Nomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polresta Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya tertanggal 27 April 2026 terkait dengan tindak pidana pencurian dan atau penadahan.
Pencurian tersebut terjadi di area parkir Pergudangan Soewarna Bandara Soekarno-Hatta pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Korban yang merupakan PT Pungkook Indonesia sebelumnya mengirimkan sebanyak 4.749 tas merek Lululemon dari Grobogan menuju Shanghai, China melalui kargo Garuda Indonesia.
Barang yang dikirim sekira tanggal 10 April itu tiba di Basoetta pada 13 April 2026 sebelum dijadwalkan diterbangkan ke Shanghai menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 0894 rute Jakarta-Shanghai pada 14 April 2026.
Namun pada 20 April 2026, pihak perusahaan menerima notifikasi dari pelanggan di Shanghai bahwa terdapat 108 tas yang hilang.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp213 juta," jelas Yandri.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV di area RA BST serta Pergudangan Soewarna, polisi menemukan adanya 40 karton dari total 512 karton yang sengaja disisihkan saat proses pemeriksaan X-Ray.
"Tersangka F berperan mengondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk box," ujarnya.
Selain itu sambung Andri, pelaku R merupakan otak eksekutor pencurian dari sindikat ini. Ia bekerja sebagai tim operasional ekspor di Cargo Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara pelaku A berperan membantu eksekusi pencurian dan F bertugas mengondisikan barang agar bisa disisihkan dari jalur pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan, menunjukkan bahwa sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada seorang penadah berinial BO dengan harga Rp300 ribu per buah. Total hasil penjualan mencapai Rp24 juta.
Diketahui, kawanan pencuri ini telah beberapa kali melakukan pencurian tas sejak 2024 hingga 2026.
"Para pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian dalam jumlah yang banyak. Tetapi dalam jumlah yang kecil sudah sangat sering dan tidak pernah dilaporkan," ucapnya.
Akibat kasus pencurian ini perusahaan ekspor tersebut mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 1 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengiriman ekspor, rekaman CCTV, data manifest penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, dokumen hasil timbang barang, satu unit mobil Avanza milik tersangka RR, serta satu unit truk box Isuzu yang digunakan mengangkut barang.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP huruf g tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama sama atau bersekutu.
"Dengan ancaman hukuman maksimal tahun penjara," tutupnya. (aha)