- Kolase tvOnenews.com/ Tangkapan Layar YouTube MPRGOID
Dua Juri Tidak Minta Maaf Secara Langsung soal Polemik LCC MPR Kalbar, Malah Diwakili Lembaga
Ia menilai keberanian Ocha memprotes kekeliruan juri merupakan contoh nyata dari peran Anak Indonesia sebagai Pelopor dan Pelapor (2P).
KPAI juga mengapresiasi langkah MPR yang menonaktifkan juri dan pembawa acara, serta Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, yang menawarkan reward beasiswa kepada Ocha.
Hal ini menjadi motivasi bagi seluruh anak Indonesia jika hak atas kebenaran dan partisipasi bermakna dilindungi negara.
KPAI menekankan partisipasi secara bermakna merupakan hak asasi anak yang dilindungi Undang-Undang.
"KPAI mencatat bahwa kasus-kasus pelanggaran Hak Partisipasi anak masih terjadi dalam berbagai ruang dan konteks, di keluarga, di masyarakat dan ruang lingkup bernegara. Pelanggaran hak tersebut berupa pembungkaman, perundungan, pembunuhan karakter dan intimidasi, oleh orang dewasa," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya sangat mendorong semua pihak untuk memahami hak partisipasi anak. Dia menegaskan hak tersebut dilindungi oleh hukum nasional dan internasional.
"Pemahaman dan sikap yang merendahkan pendapat anak, membungkam dan melakukan perundungan terhadap anak yang menyampaikan pendapatnya, atau sebaliknya mengeksploitasi anak, atau tidak melibatkan anak dalam pengambilan keputusan yang penting bagi hidup sang anak, adalah merupakan pelanggaran hak asasi anak," pungkasnya. (muu)