news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi ASN..
Sumber :
  • Istimewa

DPR Minta Pemerintah Beri Kebijakan Afirmatif untuk Guru Honorer di Seleksi PPPK

Nasib guru honorer di Indonesia menjadi pertanyaan sebagian publik, bahkan Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad minta pemerintah memberi
Jumat, 15 Mei 2026 - 15:45 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Nasib guru honorer di Indonesia menjadi pertanyaan sebagian publik, bahkan Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad minta pemerintah memberikan kebijakan afirmatif bagi guru honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya, penataan birokrasi berdasarkan Undang-Undang ASN tidak boleh dilakukan secara kaku hingga mengorbankan para guru yang telah lama mengabdi di sekolah negeri.

Bahkan ia menegaskan, di tengah krisis kekurangan tenaga pendidik nasional, pemerintah justru menghadapi persoalan serius terkait nasib ratusan ribu guru non-ASN. 

“Di tengah kekurangan guru yang sangat besar, negara dihadapkan pada dilema regulasi. Jika penghapusan honorer dilakukan tanpa mekanisme transisi yang adil, yang terancam bukan hanya nasib guru, tetapi juga keberlangsungan pendidikan nasional,” kata Habib Syarief kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).

Ia menilai ketidaksinkronan kebijakan antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Kementerian PAN-RB telah menciptakan ketidakpastian hukum bagi para guru honorer.

“Ketidaksinkronan antara Kemendikdasmen dan Kementerian PAN-RB telah menciptakan ketidakpastian hukum yang meresahkan,” bebernya.

Persoalan guru honorer mencuat seiring amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mewajibkan penataan tenaga non-ASN selesai pada 2024. 

Namun di sisi lain, Indonesia saat ini masih kekurangan lebih dari 480 ribu guru, sementara sekitar 70 ribu guru pensiun setiap tahun.

Saat ini tercatat masih ada sekitar 237 ribu guru non-ASN yang menjadi tulang punggung proses belajar mengajar di sekolah negeri daerah.

Habib menilai meminggirkan guru honorer hanya karena alasan formalitas administrasi merupakan bentuk ketidakadilan.

“Meminggirkan ratusan ribu guru atas nama legalitas formal bukan hanya kegagalan administratif, melainkan bentuk demanusiawi hukum yang mencederai rasa keadilan,” tegasnya.

Mengutip pemikiran pakar hukum Satjipto Rahardjo, Habib menegaskan hukum seharusnya hadir untuk manusia, bukan semata prosedur birokrasi.

“Sehingga aspek kemanusiaan dan keberlangsungan pendidikan harus menjadi prioritas utama di atas prosedur birokrasi,” katanya.

Sebagai solusi, Habib meminta pemerintah memberikan rekognisi khusus bagi guru yang telah mengabdi minimal lima hingga sepuluh tahun agar tidak disamakan dengan pelamar baru dalam proses seleksi PPPK.

Ia juga mendorong penerapan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi transisi agar para guru tetap memiliki kepastian status hukum dan tidak dianggap ilegal setelah tenggat penataan tenaga honorer berakhir.

Selain itu, Habib meminta pemerintah pusat memberikan kepastian dukungan anggaran kepada pemerintah daerah untuk pembayaran gaji guru PPPK.

Tak hanya itu, ia juga mengusulkan moratorium sanksi administratif bagi sekolah atau instansi pendidikan yang masih mempekerjakan guru non-ASN selama kebutuhan guru nasional belum terpenuhi.

“Mengabaikan eksistensi guru honorer atas nama kepatuhan regulasi adalah sebuah kegagalan nalar hukum. Kita tidak boleh membiarkan para pahlawan pendidikan ini menjadi korban dari transisi birokrasi,” pungkasnya. (aag)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:06
05:01
05:14
03:43
03:22
03:33

Viral