news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rentan Jadi Kobran Eksploitasi, Ratifikasi Konvensi ILO 188 Jadi Harapan Baru Perlindungan Pekerja Laut Idonesia.
Sumber :
  • Istimewa

Rentan Jadi Kobran Eksploitasi, Ratifikasi Konvensi ILO 188 Jadi Harapan Baru Perlindungan Pekerja Laut Indonesia

Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dinilai masih maembutukan langkah teknis guna berdampak bagi awak kapal perikanan dan pekerja migran sekotr maritim.
Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dinilai masih maembutukan langkah teknis guna berdampak bagi awak kapal perikanan dan pekerja migran sekotr maritim.

Pembahasan ini mengemuka dalam diskusi nasional bertajuk “Isu Pekerja Sektor Maritim: Tantangan dan Solusi” yang digelar Stella Maris Batam bersama Badan Pekerja Forum Masyarakat Katolik Indonesia (BP FMKI) di Gedung Konferensi Waligereja Indonesia, Jakarta.

Langkah teknis dibutuhkan mengingat ratifiksasi Konvensi ILO Nomor 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 pada 1 Mei 2026 dinilai seabagi momentum untuk memperbaiki tata kelola perlindungan pekerja laut Indonesia.

Sekretaris Eksekutif Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau KWI, RD Marthen L.P. Jenarut mengatakan pekerja migran di sektor maritim merupakan kelompok yang rentan mengalami eksploitasi hingga korban tindak pidana perdagangan orang.

Menurut Marthen, Indonesia sudah lama didorong untuk mengambil sikap politik terhadap Konvensi ILO 188. 

Ia berharap negara hadir lebih kuat dalam menjamin perlindungan pekerja migran sektor maritim setalah raitifkasi dilakukan.

“Dari situ tumbuh harapan bahwa para migran di sektor maritim akan mendapatkan jaminan perlindungan dari negara,” kata Marthen, Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Rinardi, mengatakan instansinya siap mendorong transformasi tata kelola penempatan pekerja migran sektor maritim. Salah satu hal yang perlu diperkuat adalah akses komunikasi bagi pekerja di kapal.

Menurut Rinardi, teknologi seperti WiFi dapat menjadi sarana penting untuk memutus isolasi pekerja di laut. Selain itu, mekanismepengaduan juga perlu dibuat lebih sederhana dan terintegrasi.

“BP2MI siap menjadi single entry point pengaduan bagi seluruh awak kapal perikanan. Satu pintu untuk masalah apa pun dari mana pun,” katanya.

Anggota Komisi I DPR, Yulius Setiarto, menilai ratifikasi Konvensi ILO 188 merupakan kemajuan, tetapi sekaligus membawa pekerjaan rumah besar. Setelah ratifikasi, pemerintah perlu segera menyiapkan aturan teknis agar perlindungan terhadap awak kapal perikanan tidak berhenti di tingkat normatif.

"Presiden Prabowo pada 1 Mei kemarin sudah memberi ‘hadiah’ dengan meratifikasi Konvensi ILO 188 melalui Perpres 25 Tahun 2026. Tentu dengan adanya Perpres, pekerjaan teknisnyan akan lebih banyak. Kita mesti bergotong royong memberi masukan yang lebih teknis kepada pemerintah,” ujarnya.

Direktur Stella Maris Batam, RD Ansensius Guntur, mengatakan kasus yang dialami pelaut Indonesia masih berulang. Persoalan yang banyak ditemui antara lain gaji tidak dibayar, kerja paksa, penipuan, hingga kriminalisasi.

Stella Maris merupakan lembaga pastoral internasional yang sejak lama mendampingi pekerja laut di berbagai negara. Di Indonesia, lembaga ini hadir di Batam sejak 2024 untuk memberikan pendampingan, pelayanan, dan advokasi bagi pekerja sektor kelautan.

“Tahun lalu kami menangani 20 kasus, tahun ini sudah 58 kasus. Mayoritas soal gaji tidak dibayar. Ada total 287.000 dollar AS gaji yang tertunggak, tetapi sudah terbayar semua. Ada juga kasus kriminalisasi narkoba. ABK sering dijebak membawa barang yang katanya teh, padahal narkoba,” kata Ansensius.

Ansensius mengatakan, posisi pelaut Indonesia sangat penting dalam rantai ekonomi global. Sebagian besar pergerakan ekonomi dunia masih bergantung pada laut. Di sisi lain, banyak pelaut Indonesia bekerja jauh dari keluarga dan berada dalam situasi yang sulit dijangkau mekanisme perlindungan negara.

Menurut catatan Stella Maris, pelaut Indonesia merupakan salah satu kelompok terbesar yang dilayani jaringan lembaga tersebut. Dari sekitar 70.000 pelaut yang dilayani 14 pusat Stella Maris setiap tahun, lebih dari 10.000 orang berasal dari Indonesia.

Pertama, pemerintah didorong untuk segera menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 agar perlindungan terhadap awak kapal perikanan dapat berjalan efektif dan tidak berhenti di tingkat normatif. Selain itu, pemerintah juga didorong mempercepat registrasi instrumen ratifikasi kepada Direktur Jenderal ILO.

Kedua, pemerintah diminta membangun tata kelola satu pintu untuk menghapus tumpang tindih kewenangan antarlembaga. Skema ini dinilai penting untuk menjamin transparansi biaya penempatan, memperjelas tanggung jawab agensi, serta memastikan hak finansial pekerja terlindungi.

Ketiga, akses komunikasi di kapal perlu menjadi bagian dari standar perlindungan pekerja.
Fasilitas kerja yang layak, kurikulum migrasi aman di lembaga pendidikan perikanan, serta pendampingan psikologis dan pemberdayaan ekonomi keluarga pekerja migran juga dinilai mendesak untuk diperkuat.

Selain itu, perlindungan pekerja laut perlu ditempatkan dalam kerangka diplomasi maritim regional. Indonesia juga dinilai dapat mengoptimalkan potensi ekonomi domestik melalui layanan pergantian awak kapal atau crew change di wilayah strategis seperti Batam.

"Ratifikasi ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum. Perlindungan harus terasa sampai ke kapal, sampai ke keluarga pekerja, dan sampai ke mekanisme pengaduan yang benar-benar bisa diakses,” ujar Ansensius.(ant/raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:06
05:01
05:14
03:43
03:22
03:33

Viral