news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi ASN.
Sumber :
  • Istimewa

Skandal 3.000 ASN Brebes Diduga Lakukan Absensi Fiktif, DPR Singgung Intergritas Pagawai Pemerintah

Anggota Komisi II DPR RI, Shintya Sandra Kusuma, menyoroti skandal dugaan absensi fiktif yang dilakukan oleh ribuan ASN Kabupaten Brebes dan menyinggung soal integritas pegawai pemerintah.
Minggu, 17 Mei 2026 - 21:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Dugaan manipulasi presensi yang melibatkan sekitar 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, jadi sorotan serius DPR.

Kasus absensi fiktif tersebut menjadi perhatian serius lantaran terang-terangan melucuti pengawasan disiplin ASN dan pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah.

“ASN adalah wajah pelayanan pemerintah. Kedisiplinan dan integritas harus menjadi prioritas utama. Good policy harus diikuti dengan good implementation,” kata Anggota Komisi II DPR RI, Shintya Sandra Kusuma di Jakarta, Minggu (17/5/2026).

Saat melakukan kunjungan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes beberapa waktu lalu, Shintya meminta pemerintah daerah memastikan reformasi birokrasi berjalan konsisten agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

Kepala BKPSDMD Brebes, Moh. Syamsul Haris, mengungkapkan manipulasi presensi dilakukan menggunakan aplikasi ilegal yang ditawarkan pihak luar atau peretas.

Ia menyebut oknum ASN cukup membayar sekitar Rp250 ribu per tahun untuk merekayasa data kehadiran tanpa harus berada di lokasi kerja.

Kasus tersebut terungkap setelah Pemerintah Kabupaten Brebes melakukan jebakan sistem dengan mematikan server resmi absensi.

“Saat server resmi dimatikan, ternyata masih ada aktivitas absensi. Dari sana kami mengidentifikasi ribuan ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” jelas Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma.

Mayoritas ASN yang diduga menggunakan aplikasi ilegal itu berasal dari kalangan tenaga kesehatan dan guru. 

Sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemkab Brebes juga disebut ikut terdeteksi.

Pemerintah Kabupaten Brebes kemudian mengambil sejumlah langkah penanganan melalui proses hukum, pemeriksaan disiplin, audit forensik, hingga audit keuangan daerah.

Sekretaris Daerah Brebes, Tahroni, mengatakan penanganan kasus dilakukan secara paralel. Langkah tersebut meliputi pelaporan pengembang aplikasi ilegal ke Polres Brebes, pemeriksaan disiplin ASN berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, audit sistem presensi oleh Diskominfotik, serta penghitungan potensi kerugian daerah terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Pemerintah daerah juga menegaskan ASN yang menerima TPP secara tidak sah wajib mengembalikan dana tersebut ke kas negara.

Bupati Paramitha menilai praktik manipulasi presensi itu dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi karena ASN tetap menerima hak keuangan secara penuh tanpa menjalankan kewajiban jam kerja sesuai aturan yang berlaku.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:06
02:06
05:01
05:14
03:43
03:22

Viral