- Cepi Kurnia/tvOne
Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Bekasi Ade Kunang, Kuasa Hukum Sebut Kebijakan Proyek Ada di Kepala Dinas
Bandung, tvOnenews.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Ade Kunang dan ayahnya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Senin (18/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi kembali memberikan keterangan terkait proyek dan dugaan aliran suap senilai Rp16 miliar.
Usai persidangan, kuasa hukum Ade Kunang, I Wayan Suka Wirawan bersikukuh jika kliennya tidak terlibat dalam pengaturan proyek sebagaimana yang disampaikan sejumlah saksi di persidangan dengan menghadirkan empat saksi, yakni Yayat Sudrajat, Dede Chairul, Evi Mutia, dan Ary Sakti.
Ia mengatakan fakta persidangan justru menunjukkan tidak ada keterkaitan sama sekali antara kliennya dengan dugaan pengaturan proyek.
“Tadikan sudah dengar sendiri dalam persidangan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan hari ini tidak ada kaitannya dengan klien kami. Jadi semua proyek itu adanya di tahun 2024,” kata Wayan kepada wartawan seusai sidang.
Menurutnya, ada dua fakta penting yang terungkap dalam persidangan. Pertama terkait daftar proyek yang sebelumnya dipersoalkan.
“Yang pertama adalah soal list yang diminta oleh Pak Ade Kuswara melalui sekretaris, itu tidak terkait dengan permintaan Pak Ade seperti yang dituduhkan mengatur proyek dan sebagainya. Itu tidak ada,” katanya.
Wayan menjelaskan, permintaan data tersebut masih dalam kewenangan kepala daerah sebagai bagian dari proses penyusunan rencana anggaran pemerintah daerah.
“Itu murni masih dalam domain kewenangan Pak Ade Kuswara yang pada saat itu masih menjabat sebagai bupati selaku eksekutif, yang melakukan semua itu dalam kerangka proses penyusunan rencana anggaran. Dan itu adalah kewenangan beliau sebagai bupati,” ujarnya.
Ia menegaskan, sebagai kepala daerah, bupati memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Jadi ketika data yang diminta itu masih dalam domain eksekutif di daerah, maka tentu tidak ada masalah, tidak ada hal yang aneh di sini,” ucapnya.
Menurut Wayan, fakta persidangan juga menunjukkan Ade Kuswara saat itu aktif menyerap aspirasi masyarakat untuk dimasukkan ke dalam proses penganggaran daerah.
Ia menambahkan, seluruh saksi dalam persidangan secara tegas menyebut tidak ada kaitan antara Ade Kuswara Kunang dengan dugaan pengaturan proyek.