Kronologi Pembunuhan Perempuan dalam Sumur di Probolinggo
Probolinggo, tvOnenews.com - Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap SM (24), perempuan yang jasadnya ditemukan di dalam sumur di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah, dua pelaku berinisial R dan H berhasil ditangkap.
Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif mengatakan korban pertama kali ditemukan oleh seorang pekerja kebun di sebuah lahan sengon di Desa Alas Sumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, pada 3 Juli 2026.
Setelah identitas korban diketahui, polisi melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada kedua pelaku.
"Hasil penyelidikan menunjukkan korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi pertemanan daring. Mereka kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp dan baru saling mengenal sekitar tiga hingga empat hari," kata Wahyudin.
Pelaku kemudian mengajak korban bertemu dengan dalih akan dikenalkan kepada keluarganya. Keduanya sepakat bertemu di kawasan Jalan Cokroaminoto, Kota Probolinggo, sebelum menuju Desa Alas Sumur Kulon.
Namun, di lokasi yang sepi, pelaku berpura-pura berhenti untuk buang air kecil. Saat itulah korban dijerat menggunakan tali tambang hingga meninggal dunia.
Menurut Wahyudin, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan. Tali yang digunakan untuk menjerat korban telah dipersiapkan pelaku dari rumah sebelum bertemu dengan korban.
"Alat yang digunakan berupa tali tambang sudah dipersiapkan sebelumnya. Pelaku juga mengajak rekannya, sehingga berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini mengarah pada pembunuhan berencana," ujarnya.
Setelah korban tewas, kedua pelaku menyetubuhi korban secara bergantian sebelum membuang jasadnya ke dalam sumur. Pelaku juga membuang sepeda motor korban ke sungai untuk menghilangkan jejak.
Polisi mengungkap motif pembunuhan adalah untuk menguasai harta benda milik korban. Meski demikian, Wahyudin mengatakan korban dan pelaku baru saling mengenal sehingga tidak ada barang tertentu yang menjadi target sejak awal.
"Tidak ada target khusus. Kemungkinan pelaku melihat barang milik korban dan ingin menguasainya, tetapi setelah kejadian apa yang diharapkan pelaku ternyata tidak sesuai," katanya.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui salah satu pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang pernah diproses hukum di wilayah Kecamatan Besuk.
Polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat menggunakan aplikasi pertemanan atau kencan daring.