news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bupati nonaktif Bekasi Ade Kunang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (18/5/2026)..
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Bekasi Ade Kunang, Kuasa Hukum Sebut Kebijakan Proyek Ada di Kepala Dinas

Kuasa hukum Ade Kunang, I Wayan Suka Wirawan bersikukuh jika kliennya tidak terlibat dalam pengaturan proyek sebagaimana yang disampaikan sejumlah saksi di persidangan
Selasa, 19 Mei 2026 - 09:20 WIB
Reporter:
Editor :

Bandung, tvOnenews.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Ade Kunang dan ayahnya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Senin (18/5/2026). 

Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi kembali memberikan keterangan terkait proyek dan dugaan aliran suap senilai Rp16 miliar.

Usai persidangan, kuasa hukum Ade Kunang, I Wayan Suka Wirawan bersikukuh jika kliennya tidak terlibat dalam pengaturan proyek sebagaimana yang disampaikan sejumlah saksi di persidangan dengan menghadirkan empat saksi, yakni Yayat Sudrajat, Dede Chairul, Evi Mutia, dan Ary Sakti.

Ia mengatakan fakta persidangan justru menunjukkan tidak ada keterkaitan sama sekali antara kliennya dengan dugaan pengaturan proyek.

“Tadikan sudah dengar sendiri dalam persidangan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan hari ini tidak ada kaitannya dengan klien kami. Jadi semua proyek itu adanya di tahun 2024,” kata Wayan kepada wartawan seusai sidang.

Menurutnya, ada dua fakta penting yang terungkap dalam persidangan. Pertama terkait daftar proyek yang sebelumnya dipersoalkan.

“Yang pertama adalah soal list yang diminta oleh Pak Ade Kuswara melalui sekretaris, itu tidak terkait dengan permintaan Pak Ade seperti yang dituduhkan mengatur proyek dan sebagainya. Itu tidak ada,” katanya.

Wayan menjelaskan, permintaan data tersebut masih dalam kewenangan kepala daerah sebagai bagian dari proses penyusunan rencana anggaran pemerintah daerah.

“Itu murni masih dalam domain kewenangan Pak Ade Kuswara yang pada saat itu masih menjabat sebagai bupati selaku eksekutif, yang melakukan semua itu dalam kerangka proses penyusunan rencana anggaran. Dan itu adalah kewenangan beliau sebagai bupati,” ujarnya.

Ia menegaskan, sebagai kepala daerah, bupati memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Jadi ketika data yang diminta itu masih dalam domain eksekutif di daerah, maka tentu tidak ada masalah, tidak ada hal yang aneh di sini,” ucapnya.

Menurut Wayan, fakta persidangan juga menunjukkan Ade Kuswara saat itu aktif menyerap aspirasi masyarakat untuk dimasukkan ke dalam proses penganggaran daerah.

Ia menambahkan, seluruh saksi dalam persidangan secara tegas menyebut tidak ada kaitan antara Ade Kuswara Kunang dengan dugaan pengaturan proyek.

“Semua saksi tadi tegas menerangkan bahwa tidak ada kaitannya dengan Pak Ade Kuswara yang saat itu masih menjadi bupati,” ujarnya.

Wayan juga menyinggung keterangan saksi Yayat Sudrajat yang menyebut proyek-proyek yang dibahas merupakan pekerjaan tahun 2024, sebelum Ade Kuswara Kunang dilantik sebagai Bupati Bekasi.

“Itu sebelum Pak Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi. Beliau kan dilantik pada tanggal 20 Februari,” katanya.

Terkait dugaan pengaturan proyek, Wayan menyebut bahwa berdasarkan keterangan Yayat Sudrajat dan semua saksi lain, seluruh proses hanya berhenti pada level kepala dinas.

“Pengaturan proyek berdasarkan keterangan Pak Yayat tadi, demikian juga saksi lainnya, sepanjang yang bersangkutan masih melakukan pekerjaan secara aktif yang berhubungan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, itu berhenti pada titik kepala dinas,” tegasnya.

Ia pun menilai tidak ada fakta hukum yang menunjukkan keterlibatan Ade Kuswara Kunang dalam perkara tersebut.

“Pak Bupati kalau kita lihat fakta-fakta persidangan tidak ada kaitannya. Jadi tidak bisa kita memidanakan orang ketika fakta hukumnya tidak memungkinkan kita untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada yang bersangkutan,” pungkasnya. (cep/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:18
05:29
01:41
01:38
02:21
02:35

Viral