- Istimewa
Satgas Haji Cegah Keberangkatan 32 WNI Calon Jemaah Haji Non-Prosedural di Bandara Soekarno-Hatta
Jakarta, tvOnenews.com - Satgas Haji Polri menggagalkan 32 warga negara Indonesia (WNI) calon jemaah haji yang hendak berangkat melalui proses non-prosedural di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan pencegahan ini dilakukan pada Jumat (15/5/2026) setelah ditemukan adanya indikasi penggunaan jalur perjalanan yang tidak sesuai ketentuan.
“Satgas Haji Polri berhasil mencegah keberangkatan 32 WNI calon jemaah haji non-prosedural di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (15/5/2026). Pencegahan dilakukan oleh Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta bersama Kantor Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” kata Isir, dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Isir menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum selama musim haji 2026 guna memastikan perlindungan terhadap masyarakat dari praktik penyelenggaraan ibadah haji non-prosedural, penyalahgunaan visa hingga berbagai modus penipuan yang merugikan calon jemaah.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah preventif, deteksi dini hingga penindakan terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas Haji Polri bekerja sama dengan melibatkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Kementerian Haji RI, otoritas Bandara Internasional Soekarno-Hatta serta memperkuat koordinasi dengan otoritas Kerajaan Arab Saudi dalam pengawasan dokumen perjalanan, validitas visa dan pencegahan praktik penyelenggaraan haji non-prosedural.
“Kolaborasi lintas negara ini dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap WNI dan jemaah haji yang sah sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan yang memanfaatkan tingginya minat masyarakat untuk berhaji melalui modus penipuan, penyalahgunaan visa maupun pemberangkatan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi korban,” terangnya.
Kemudian, Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umroh Polri Tahun 2026 juga melakukan penegakan hukum terhadap berbagai laporan masyarakat.
Tercatat hingga saat ini ada 11 Laporan Polisi (LP) dan 21 Laporan Informasi (LI) telah ditangani dengan 13 tersangka berhasil ditetapkan.
“Dari penanganan perkara tersebut, jumlah korban mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat sebesar Rp10.025.000.000,” ucapnya.
Dalam kasus pencegahan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta didapati hasil pemeriksaan awal, yakni para WNI mengaku akan melakukan perjalanan wisata menuju Provinsi Hainan, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), melalui penerbangan Batik Air rute Jakarta–Singapura.