news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bareskrim Polri Periksa 40 WNA Pelaku Judol Internasional di Hayam Wuruk Jakbar, Dalami Soal Peran.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Bareskrim Polri Periksa 40 WNA Pelaku Judol Internasional di Hayam Wuruk Jakbar, Dalami Soal Peran

Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap 40 warga negara asing (WNA) yang diamankan terkait kasus judi online internasional, yang terjadi di Gedung wilayah Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Selasa, 19 Mei 2026 - 20:00 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap 40 warga negara asing (WNA) yang diamankan terkait kasus judi online internasional, yang terjadi di Gedung wilayah Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander menerangkan, pihaknya melakukan pemeriksaan secara bertahap dari 321 pelaku yang diamankan. 

“Untuk yang hari ini 40 (yang diperiksa). Ya kita bawa, masih dalam proses pemeriksaan sebagai status tersangka dan pembangan masih kita laksanakan,” kata Dony, kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Lebih lanjut Dony menuturkan, pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP) dan mendalami peran para pelaku dalam kasus Judol internasional tersebut.

“Ya terkait dengan peran masing-masing,” terang Dony.

Kemudian, Dony mengatakan, pihaknya akan terus memeriksa terhadap para pelaku lainnya dengan koordinasi pihak imigrasi.

“Ya, kita periksa bertahap. Karenakan juga tempat dan juga waktu harus kita koordinasikan. Kemudian dengan kekuakan personel penyelidik dan juga penerjemah, kita bisa mengambil kesempatan 40 orang untuk BAP tambahan tersangka,” tuturnya.

Usai diperiksa, Dony mengatakan, pihaknya akan mengembalikan ke pihak imigrasi untuk dititipkan. Sementara itu, satu pelaku lainnya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap 321 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam kasus judi online jaringan internasional di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).

“Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana perjudian online jaringan internasional,” kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra menerangkan, penangkapan ini sebagai wujud implementasi daripada atensi Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan yang panjang dengan adanya informasi dari masyarakat yang kemudian kami respon. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” jelas Wira.

Lebih lanjut, Wira menerangkan, penindakan ini dilakukan sejak Kamis, 7 Mei 2026. Para pelaku dalam keadaan tertangkap tangan yakni sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online.

“Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” terang Wira.

Sementara itu adapun ratusan WNA yang ditangkap diantaranya warga negara Chinese ataupun Tiongkok sebanyak 57 orang, warga negara Vietnam sebanyak 228 orang, warga negara Laos sebanyak 11 orang, warga negara Myanmar sebanyak 13 orang, warga negara Malaysia sebanyak 3 orang, warga negara Thailand sebanyak 5 orang, dan warga negara Kamboja sebanyak 3 orang.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Padal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.(ars/raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:03
04:27
01:43
04:26
03:22
05:14

Viral