Dokumentasi Bupati indramayu, Nina Agustina.
Sumber :
  • tim tvOne

Tetapkan Harga PCR Tinggi, Siap-Siap kena Sanksi

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 20:25 WIB

Indramayu, Jawa Barat – Tindakan tegas bakal diambil Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu terhadap fasilitias kesehatan yang masih menerapkan tarif tes PCR dengan harga tinggi. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinkes Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara pada Jumat (21/8)

"Sanksi bisa berupa perizinan, kemudian surat menyurat. Jadi apabila dia memerlukan surat menyurat atau keperluan surat dari kami, Dinkes tidak akan keluarkan.” Ancam Bonni.

Dinkes saat ini terus mensosialisasikan penyesuaian tarif tes PCR ke seluruh fasilitas kesehatan di Indramayu. Sanksi akan diterapkan setelah sosialisasi selesai dilakukan.

Penyesuaian tarif tes PCR diatur dalam surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/I/2845/2021, dengan batas tarif tertinggi ditetapkan Rp 495 ribu.

"Kalau misal ternyata masih ada yang bandel setelah sosialisasi, kita akan langsung berikan sanksi," ancam Bonni.

Sementara itu Bupati indramayu, Nina Agustina, melalui pesan singkat menjelaskan, sanksi diberikan sesuai peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar harga maksimal tes "PCR" (polymerase chain reaction) untuk mendeteksi Covid-19 adalah sebesar Rp550 ribu dan hasilnya dapat diketahui maksimal 1x24 jam.

"Saya sudah berbicara dengan menteri kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes 'PCR' ini berada di kisaran antara Rp450 ribu sampai Rp550 ribu," kata Presiden

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:06
02:40
02:12
02:15
01:24
01:49
Viral