news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dokumentasi Bupati indramayu, Nina Agustina.
Sumber :
  • tim tvOne

Tetapkan Harga PCR Tinggi, Siap-Siap kena Sanksi

Tindakan tegas bakal diambil Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu terhadap fasilitias kesehatan yang masih menerapkan tarif tes PCR dengan harga tinggi.
Sabtu, 21 Agustus 2021 - 20:25 WIB
Reporter:
Editor :

Indramayu, Jawa Barat – Tindakan tegas bakal diambil Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu terhadap fasilitias kesehatan yang masih menerapkan tarif tes PCR dengan harga tinggi. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinkes Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara pada Jumat (21/8)

"Sanksi bisa berupa perizinan, kemudian surat menyurat. Jadi apabila dia memerlukan surat menyurat atau keperluan surat dari kami, Dinkes tidak akan keluarkan.” Ancam Bonni.

Dinkes saat ini terus mensosialisasikan penyesuaian tarif tes PCR ke seluruh fasilitas kesehatan di Indramayu. Sanksi akan diterapkan setelah sosialisasi selesai dilakukan.

Penyesuaian tarif tes PCR diatur dalam surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/I/2845/2021, dengan batas tarif tertinggi ditetapkan Rp 495 ribu.

"Kalau misal ternyata masih ada yang bandel setelah sosialisasi, kita akan langsung berikan sanksi," ancam Bonni.

Sementara itu Bupati indramayu, Nina Agustina, melalui pesan singkat menjelaskan, sanksi diberikan sesuai peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar harga maksimal tes "PCR" (polymerase chain reaction) untuk mendeteksi Covid-19 adalah sebesar Rp550 ribu dan hasilnya dapat diketahui maksimal 1x24 jam.

"Saya sudah berbicara dengan menteri kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes 'PCR' ini berada di kisaran antara Rp450 ribu sampai Rp550 ribu," kata Presiden

Tes PCR merupakan metode pemeriksaan virus SARS CoV-2 dengan mendeteksi DNA virus. WHO juga merekomendasikan metode tes PCR untuk mendeteksi Covid -19.

"Selain itu saya minta juga agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam, kita butuh kecepatan," ucap Presiden.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan lewat surat edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tertanggal 5 Oktober 2020 menetapkan batasan tarif tertinggi RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu.

Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Sedangkan batasan harga tes rapid antigen tertinggi sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk luar Pulau Jawa.

Namun, media India Today pada Kamis (12/8) mengungkapkan pemerintah India menetapkan harga tes PCR adalah sebesar 500 rupee atau setara Rp96 ribu.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral