news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi kereta api jarak jauh (KAJJ) di perlintasan sebidang.
Sumber :
  • PT KAI

DPR Minta Menhub Ambil Alih Semua Perlintasan Sebidang Kereta Api

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil alih seluruh perlintasan sebidang kereta api.
Kamis, 21 Mei 2026 - 14:11 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil alih seluruh perlintasan sebidang kereta api.

Huda menjelaskan perlintasan sebidang memang bukan kewenangan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Namun, menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Perlintasan sebidang itu memang mandatnya tidak di KAI. Jadi mandatnya kalau perlintasannya melintasi jalan provinsi, berharap Pemprov. Kalau jalurnya kabupaten/kota, Pemda kabupaten/kota,” kata Huda di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Dia mengatakan usulan ini disampaikan menyikapi insiden kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur dan beberapa kecelakaan lainnya di perlintasan sebidang.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews.com

Di sisi lain, antara KAI dengan pemerintah daerah juga masih saling lempar kewenangan terkait perlintasan sebidang.

“Kita ingin sudah enggak usah ada itu. Saya termasuk yang mendorong semua diambil alih oleh pusat. Di take over. Oleh siapa? Kemenhub,” ungkap Huda.

Selain itu, pemerintah daerah belum tentu memiliki anggaran yang cukup untuk menutup seluruh perlintasan sebidang di wilayahnya dan membangun flyover sebagai pengganti jalan lain.

“Kalau di lagi-lagi lempar-lemparan, Pemda provinsi belum tentu punya duit, betul enggak? Pemda kabupaten/kota belum tentu punya duit,” jelas Huda.

Adapun dia mengungkapkan total perlintasan sebidang di seluruh Indonesia sebanyak sekitar 3.700. Sedangkan, untuk di Pulau Jawa total perlintasan sebidang sekitar 2.500-an. (saa/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:13
02:51
02:55
04:48
01:22
02:24

Viral