- Aldi Herlanda/tvOnenews
KPK Tindaklanjuti Laporan AMI Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Bekasi
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan Asosiasi Mahasiswa Indonesia (AMI) terkait dugaan korupsi pengadaan ambulans dan mobil jenazah di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Jawa Barat.
Namun, lembaga antirasuah itu menegaskan laporan yang disampaikan AMI bersifat tertutup dan perkembangan penanganannya hanya akan disampaikan kepada pihak pelapor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya memiliki mekanisme khusus dalam menjaga kerahasiaan setiap laporan yang diterima. Menurut dia, lembaga tidak membuka informasi mengenai ada atau tidaknya laporan tertentu, termasuk identitas pelapor maupun materi yang dilaporkan.
“Laporan aduan masyarakat merupakan informasi tertutup, sehingga kami tidak membuka apakah ada suatu laporan atau tidak. Apalagi pihak pelapor maupun materinya,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Meski bersifat tertutup, KPK memastikan seluruh laporan masyarakat tetap diproses melalui tahapan yang berlaku di internal lembaga.
Budi menyebut perkembangan penanganan laporan akan disampaikan langsung kepada pihak pelapor sebagai bentuk akuntabilitas proses.
“Namun, sebagai bentuk akuntabilitas prosesnya, setiap tahapan dan progresnya kami sampaikan langsung kepada pihak pelapor,” katanya.
KPK menilai kerahasiaan laporan masyarakat penting dijaga untuk melindungi pelapor sekaligus memastikan proses penelaahan berjalan objektif dan profesional. Langkah tersebut juga dilakukan untuk menghindari berkembangnya informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya di ruang publik.
Pernyataan itu sekaligus mempertegas pola komunikasi KPK dalam menangani pengaduan masyarakat, terutama terhadap perkara yang belakangan menjadi sorotan publik. Sebelumnya, KPK menyebut setiap laporan dugaan gratifikasi maupun penyalahgunaan kewenangan akan melalui tahapan telaah, verifikasi, dan analisis internal sebelum diputuskan dapat ditindaklanjuti atau tidak.
Di sisi lain, sikap tertutup KPK memunculkan perhatian sejumlah pengamat antikorupsi. Mereka menilai perlindungan identitas pelapor memang diperlukan, namun lembaga penegak hukum juga dituntut memberikan kepastian terhadap tindak lanjut laporan yang masuk agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Data KPK menunjukkan partisipasi publik dalam pelaporan dugaan korupsi terus meningkat. Hingga Maret 2026, lembaga antirasuah menerima lebih dari 5.000 laporan pengaduan masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia. Aduan masyarakat disebut menjadi salah satu instrumen penting dalam pengungkapan perkara korupsi, termasuk operasi tangkap tangan (OTT).