- Adinda Ratna Safira
Polda Metro Jaya Tangkap 173 Tersangka Kasus 3C Selama Mei 2026, Senpi dan Puluhan Sajam Ikut Disita
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres berhasil mengungkap ratusan kasus kejahatan jalanan atau 3C yang meliputi pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor sepanjang Mei 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan sebanyak 173 tersangka dan menyita ratusan barang bukti, termasuk senjata api hingga puluhan senjata tajam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pengungkapan kasus dilakukan dalam periode 1 Mei hingga 22 Mei 2026 di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Dari periode 1 Mei sampai dengan 22 Mei 2026, Polda Metro Jaya beserta Polres jajaran berhasil mengungkap 127 laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor,” kata Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).
173 Tersangka Diamankan
Budi menjelaskan, dari total pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 173 tersangka berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Rinciannya, sebanyak 38 tersangka ditangkap langsung oleh Polda Metro Jaya, sementara 135 tersangka lainnya diamankan oleh Polres jajaran di wilayah hukum masing-masing.
“Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 173 tersangka berhasil diamankan. Adapun jumlah tersebut, 38 tersangka diamankan oleh Polda Metro Jaya, sementara 135 tersangka diamankan Polres jajaran,” jelasnya.
Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi besar yang dilakukan kepolisian untuk menekan angka kriminalitas jalanan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Mayoritas Pelaku Berasal dari Jabodetabek
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan sebagian besar pelaku yang ditangkap berasal dari wilayah Jabodetabek.
Menurutnya, dari total 173 tersangka, sebanyak 100 orang berasal dari wilayah Jabodetabek. Sementara sisanya berasal dari luar daerah.
“100 tersangka diketahui berasal dari wilayah Jabodetabek dan 73 tersangka lainnya berasal dari luar Jabodetabek,” ujar Iman.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun alat yang digunakan dalam aksi pencurian dan kekerasan.
Polisi Sita Senpi hingga 45 Senjata Tajam
Dalam operasi pengungkapan kasus 3C tersebut, polisi menyita total 466 barang bukti dari tangan para pelaku.
Barang bukti yang diamankan cukup beragam, mulai dari kendaraan bermotor, gawai, hingga senjata api lengkap dengan amunisi.
“Di antaranya adalah berbentuk gawai ada 84 unit, kemudian sepeda motor roda dua ada 69 unit, ada kendaraan roda empat juga, kemudian laptop, dan 8 pucuk senjata api beserta munisinya. Ini yang digunakan di dalam melakukan pencurian dengan kekerasan,” jelas Iman.
Selain senjata api, polisi juga menyita sejumlah alat yang biasa digunakan pelaku curanmor untuk membobol kendaraan.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
-
84 unit gawai
-
69 unit sepeda motor
-
Kendaraan roda empat
-
Laptop
-
8 pucuk senjata api dan amunisi
-
Kunci letter T
-
45 bilah senjata tajam
-
240 barang bukti lain seperti pakaian, rekaman CCTV, dan hasil kejahatan
Menurut Iman, seluruh barang bukti tersebut saat ini telah diamankan untuk kebutuhan proses penyidikan.
Pelaku Terancam Hukuman Hingga 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal pidana dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polisi menyebut ancaman hukuman terhadap pelaku bervariasi, mulai dari lima tahun hingga 15 tahun penjara tergantung jenis tindak pidana yang dilakukan.
Para tersangka dikenakan:
-
Pasal 476 dengan ancaman 5 tahun penjara
-
Pasal 477 dengan ancaman 7 tahun penjara
-
Pasal 479 dengan ancaman 9 tahun penjara
-
Pasal 306 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara
“Kami pastikan bahwa seluruh proses hukum yang berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Terhadap para pelaku atau tersangka yang sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” ungkap Iman.
Polisi Akui Ada Tindakan Tegas Terukur
Dalam proses penangkapan, polisi juga mengakui melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap sejumlah pelaku.
Langkah tersebut dilakukan karena beberapa tersangka disebut melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat hendak diamankan petugas.
“Tentunya tindakan tegas dan terukur yang kami lakukan berdasarkan pertimbangan keselamatan masyarakat di mana saat kami melakukan penangkapan tersebut dan pertimbangan keselamatan dari petugas kami di lapangan yang sedang menjalankan tugas,” jelasnya.
Iman menambahkan seluruh tindakan kepolisian dilakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk berpedoman pada Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (ars/nsp)