Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka Kecelakaan KA di Bekasi Timur
Bekasi, tvOnenews.com - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan sopir taksi listrik Green sm sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan antara KRL dan taksi listrik di perlintasan sebidang Bekasi Timur.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agityya, menyatakan pengemudi berinisial RR dijerat Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda Rp1 juta.
Meski telah berstatus tersangka, pengemudi tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, taksi listrik yang dikemudikan RR melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda sebelum mengalami gangguan kelistrikan dan mogok di tengah perlintasan sebidang Jalan Ampera, tidak jauh dari Stasiun Bekasi Timur.
Kendaraan kemudian tertabrak KRL Commuter Line yang sedang melintas.
Akibat insiden tersebut, rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti di Stasiun Bekasi Timur. Dalam posisi berhenti itulah KRL kemudian ditabrak dari belakang oleh kereta api Argo Bromo Anggrek.
Tabrakan menyebabkan gerbong belakang khusus wanita mengalami kerusakan parah dan menewaskan 16 orang.
Polisi menegaskan penyelidikan kecelakaan taksi listrik dengan KRL berbeda dengan perkara tabrakan antarkereta yang terjadi setelahnya, meski kedua insiden berlangsung pada malam yang sama dan di lokasi yang berdekatan.