- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
TNI Turun Tangan Ikut Berantas Pelaku Begal di Jakarta, Libatkan Batalyon Tempur
Jakarta, tvOnenews.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) turun tangan ikut memberantas pelaku begal yang tengah marak terjadi di Jakarta dan wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kapendam Jaya, Letkol Arh Noor Iskak menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung tugas Polda Metro Jaya dalam menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami dari Kodam Jaya ingin menegaskan komitmen kami akan terus mendukung tugas-tugas dari Polda Metro Jaya berkaitan dengan keamanan wilayah, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Noor Iskak, di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).
Lebih lanjut, Noor Iskak menerangkan, pihaknya turut melakukan patroli dari tinhkat Koramil hingga Kodam.
“Kegiatan yang sudah kami lakukan selama ini sudah berjalan, seperti tadi disampaikan oleh Kabid Humas, bahwa kami sudah melaksanakan kegiatan patroli-patroli bersama mulai dari tingkat bawah, koramil, polsek, kodim, polres, sampai dengan polda, kodam,” jelas Noor Iskak.
Kemudian, Noor Iskak mengungkapkan, pihaknya juga turut melibatkan satuan batalyon tempur untuk melakukan kegiatan patroli.
“Nah, satuan-satuan yang kami libatkan selain dari satuan kewilayahan, eh kodim, kami juga melibatkan satuan batalyon tempur untuk mem-backup dan menambah personel kegiatan patroli,” terangnya.
Sebab, Noor Iskak menuturkan, keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.
“Kami memandang bahwa keamanan ini menjadi tanggung jawab bersama, sehingga kehadiran aparat di tengah-tengah masyarakat harapannya adalah bisa memberikan rasa aman dan sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat,” ucap Noor Iskak.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap kasus 3C yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor, sepanjang bulan Mei 2026, yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Dari periode 1 Mei sampai dengan 22 Mei 2026, Polda Metro Jaya beserta Polres jajaran berhasil mengungkap 127 laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, dalam peristiwa ini, pihaknya telah menetapkan 173 tersangka, yang 135 diantaranya diamankan oleh Polres jajaran.
“Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 173 tersangka berhasil diamankan. Adapun jumlah tersebut, 38 tersangka diamankan oleh Polda Metro Jaya, sementara 135 tersangka diamankan Polres jajaran,” jelas Budi.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan 100 tersangka diketahui berasal dari wilayah Jabodetabek dan 73 tersangka lainnya berasal dari luar Jabodetabek.
Selain mengamankan pelaku, Iman mengungkapkan,pihaknya juga menyita sebanyak 466 barang bukti.
“Di antaranya adalah berbentuk gawai ada 84 unit, kemudian sepeda motor roda dua ada 69 unit, ada kendaraan roda empat juga, kemudian laptop, dan 8 pucuk senjata api beserta munisinya. Ini yang digunakan di dalam melakukan pencurian dengan kekerasan,” jelas Iman.
Kemudian, pihaknya juga menyita barang bukti kunci letter T yang digunakan oleh para pelaku, 45 bilah senjata tajam, dan 240 barang bukti lainnya seperti pakaian, rekaman CCTV, dan barang-barang hasil kejahatan dari perbuatan para pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 476 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, kemudian Pasal 477 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, Pasal 479 dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, dan Pasal 306 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(ars/raa)