news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Soal Tembak Mati Begal, Polda Metro Jaya Buka Suara

Polda Metro Jaya buka suara soal pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang meminta seluruh polda berani mengambil tindakan tegas terhadap pelaku begal termasuk tembak di tempat menjadi sorotan publik.
Sabtu, 23 Mei 2026 - 06:00 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya buka suara soal pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang meminta seluruh polda berani mengambil tindakan tegas terhadap pelaku begal termasuk tembak di tempat menjadi sorotan publik. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengungkapkan berdasarkan Peraturan Kapolri No.1 Tahun 2009, termasuk dibreakdown di Perkap 08 tahun 2009, ada tiga asas yaitu asas legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas.

“Memberikan tindakan tegas dan terukur, Polda Metro Jaya memberikan tindakan tegas dan terukur, itu yang disampaikan oleh Bapak Kapolda Metro Jaya, kan ada tahapan. Bagaimana kita memberikan peringatan, melumpuhkan,” kata Budi, kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Namun, Budi menegaskan, jika pelaku kejahatan sudah mencederai dan mencelakai jiwa masyarakat, pasti akan dilakukan tindakan tegas dan terukur.

“Tapi pada saat itu sudah mencederai, mencelakai jiwa, raga, harta benda masyarakat dan petugas, pasti ada tindakan tegas terukur yang lebih di atas tindakan tadi,” ucap Budi.

Sekadar informasi, Pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang meminta seluruh polda berani mengambil tindakan tegas terhadap pelaku begal,  termasuk tembak di tempat menjadi sorotan publik. 

Menteri Hak Asasi Manusia, Nasional Pigai, menegaskan bahwa tindakan penembakan tanpa melalui proses hukum bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri HAM Natalius Pigai di Bandung pada Rabu 20 Mei 2026. 

Pigai menilai aparat penegak hukum tidak boleh melakukan penembakan mati terhadap pelaku begal tanpa prosedur hukum yang jelas dan sesuai aturan yang berlaku.

Bahkan, menurutnya pelaku kekerasan maupun teroris sekalipun harus ditangkap hidup-hidup karena memiliki peran penting dalam proses penyidikan. 

"Selain untuk menjaga hak hidup seseorang, pelaku juga dinilai menjadi sumber informasi penting bagi aparat penegak hukum," kata Pigai, Rabu (20/5/2026).

Ia menjelaskan, keterangan dari pelaku dapat membantu aparat dalam mengungkap jaringan kejahatan, motif tindakan kriminal, hingga sumber pemicu tindak pidana yang terjadi.

Pigai juga menyoroti munculnya dukungan masyarakat terhadap aksi tembak di tempat.  Menurutnya, hal tersebut dipengaruhi oleh masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai hak asasi manusia. 

"Bahwa negara maupun individu tidak memiliki hak untuk merampas nyawa seseorang tanpa prosedur hukum yang sah," katanya.

Meski demikian, pemerintah tetap memiliki kewajiban menjaga keamanan masyarakat. Karena itu, aparat diminta meningkatkan pengamanan wilayah agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.

Menteri HAM juga mengingatkan aparat agar tetap mengedepankan prosedur hukum dalam setiap tindakan penegakan hukum. 

Ia menilai penembakan mati terhadap pelaku justru dapat menghilangkan sumber informasi penting dalam proses penyidikan.

Terkait adanya pernyataan pejabat kepolisian yang menyebut akan menembak mati pelaku kriminal, Pigai menilai ucapan tersebut dapat menjadi persoalan hukum apabila benar-benar diterapkan di lapangan.

Pigai meminta aparat tetap mengutamakan penangkapan dan proses hukum sesuai prinsip hak asasi manusia, sembari memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga.(ars/raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:47
02:02
05:02
04:25
04:34
06:21

Viral