- Setpres
Dukung Pidato Presiden Prabowo Soal Penegakkan Pasal 33 UUD 1945. LMND: Langkah Penting Perkuat Arah Ekonomi Nasional
Sebagai bagian dari pernyataan sikap, LMND menyampaikan beberapa poin utama, yaitu:
Menjalankan Pasal 33 UUD 1945 secara konsisten dalam kebijakan ekonomi nasional.
Mengurangi dominasi oligarki ekonomi dan praktik Serakahnomics yang merugikan rakyat.
Melaksanakan reforma agraria dan menghentikan kriminalisasi terhadap petani serta masyarakat adat.
Memperkuat penguasaan negara atas sumber daya strategis untuk kepentingan rakyat.
Memberantas mafia tambang, mafia tanah, dan korupsi sumber daya alam.
Mendorong industrialisasi nasional yang berdikari dan berbasis kebutuhan rakyat. Memastikan swasembada pangan dan energi guna memperkuat kedaulatan nasional.
Mengembangkan koperasi dan ekonomi rakyat sebagai sokoguru perekonomian nasional.
LMND juga mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dan memperluas partisipasi rakyat dalam pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945 agar kekayaan nasional dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.