news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dirsamapta Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo.
Sumber :
  • tvOnenews/A.R Safira

Polda Metro Bentuk 150 Pos Pantau, Cegah Aksi Tawuran Hingga Begal di Jakarta

Dirsamapta Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, pihaknya menyiapkan 150 pos pantau untuk memastikan keamanan kota Jakarta.
Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:36 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Samapta Polda Metro Jaya melakukan sejumlah langkah untuk mencegah adanya tindak kejahatan tawuran hingga aksi begal yang terjadidi wilayah Jakarta. Salah satunya yakni membentuk pos pantau di sejumlah wilayah.

Dirsamapta Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, pihaknya menyiapkan 150 pos pantau untuk memastikan keamanan kota Jakarta.

“Ada beberapa pola yang saat sekarang ini kami lakukan, yaitu dengan membentuk eh pos-pos pantau. Terutama kami tempatkan pada posisi-posisi yang rawan gangguan kamtibmas. Ada 150 pos pantau yang kami tempatkan di beberapa titik kota Jakarta ini,” kata Wahyu, kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).

Lebih lanjut Wahyu menerangkan, dalam pos tersebut pihaknya turut mengerahkan personel Polri berseragam dan sejumlah kendaraan patroli.

“Hal ini untuk meminimalisir (mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas) terutama di kota Jakarta pada saat malam hari, sore hari, maupun di siang hari. Itu yang terus kita lakukan saat sekarang ini untuk bisa menjaga kota Jakarta agar tetap aman, nyaman, dan tertib tentunya,” ungkap Wahyu.

Selain itu Wahyu menuturkan,,pihaknya juga melaksanakan kegiatan patroli menggunakan roda dua, patroli roda empat, maupun beberapa kegiatan-kegiatan yang kita laksanakan.

“Dan juga hadirnya kami, terutama pada malam hari melalui patroli perintis presisi, kami membentuk hampir seluruh polres itu ada patroli perintis presisi yang selalu berkolaborasi untuk melaksanakan kegiatan pencegahan terhadap aksi begal yang terjadi khususnya di eh kota Jakarta ini,” ujar Wahyu.

“Pola kegiatan patroli yang kami lakukan tidak hanya mobile, tapi juga jalan kaki pun juga kami lakukan di situ. Jadi kami benar-benar bertekad untuk bisa menjaga kota Jakarta ini agar aman, tertib, dan nyaman,” jelas Wahyu.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap kasus 3C yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor, sepanjang bulan Mei 2026, yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Dari periode 1 Mei sampai dengan 22 Mei 2026, Polda Metro Jaya beserta Polres jajaran berhasil mengungkap 127 laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, dalam peristiwa ini, pihaknya telah menetapkan 173 tersangka, yang 135 diantaranya diamankan oleh Polres jajaran.

“Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 173 tersangka berhasil diamankan. Adapun jumlah tersebut, 38 tersangka diamankan oleh Polda Metro Jaya, sementara 135 tersangka diamankan Polres jajaran,” jelas Budi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan, 100 tersangka diketahui berasal dari wilayah Jabodetabek dan 73 tersangka lainnya berasal dari luar Jabodetabek.

Selain mengamankan pelaku, Iman mengungkapkan,pihaknya juga menyita sebanyak 466 barang bukti. 

“Di antaranya adalah berbentuk gawai ada 84 unit, kemudian sepeda motor roda dua ada 69 unit, ada kendaraan roda empat juga, kemudian laptop, dan 8 pucuk senjata api beserta munisinya. Ini yang digunakan di dalam melakukan pencurian dengan kekerasan,” jelas Iman.

Kemudian, pihaknya juga menyita barang bukti kunci letter T yang digunakan oleh para pelaku, 45 bilah senjata tajam, dan 240 barang bukti lainnya seperti pakaian, rekaman CCTV, dan barang-barang hasil

kejahatan dari perbuatan para pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 476 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, kemudian Pasal 477 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, Pasal 479 dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, dan Pasal 306 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Ars)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:17
12:40
03:47
02:02
05:02
04:25

Viral