News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PBB-P2 Tahun 2026 Bisa Gratis, Pemprov DKI Jakarta Ingatkan Warga Validasi NIK

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan insentif perpajakan bagi masyarakat melalui pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 sebesar 100 persen untuk Tahun Pajak 2026.
Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:00 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan insentif perpajakan bagi masyarakat
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan insentif perpajakan bagi masyarakat melalui pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 sebesar 100 persen untuk Tahun Pajak 2026.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat memperoleh pembebasan penuh atas pokok PBB-P2 yang terutang.

 

Dengan adanya pembebasan, masyarakat tidak perlu membayar pokok PBB-P2 untuk objek pajak tertentu jika telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan sistem perpajakan yang lebih adil, tepat sasaran, dan tidak memberatkan masyarakat.

 

Pembebasan pokok PBB-P2 100 persen diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dengan objek pajak berupa rumah tapak maupun rumah susun. Untuk rumah tapak, pembebasan berlaku bagi objek dengan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP maksimal Rp2 miliar. Sementara itu, untuk rumah susun, pembebasan berlaku bagi objek dengan NJOP maksimal Rp650 juta.

 

Bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan hanya dapat diberikan untuk satu objek pajak. Objek yang memperoleh pembebasan adalah objek dengan NJOP tertinggi yang masih memenuhi kriteria.

 

Selain ketentuan terkait jenis objek dan batas NJOP, wajib pajak juga perlu memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan atau NIK telah tervalidasi dalam sistem Pajak Online. Validasi NIK menjadi salah satu syarat penting agar pembebasan pokok PBB-P2 dapat diberikan.

 

Apabila NIK wajib pajak belum tervalidasi, maka ketetapan PBB-P2 masih akan muncul sebagai tagihan berbayar. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemutakhiran data NIK agar dapat memperoleh manfaat pembebasan secara maksimal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Sebagai ilustrasi, apabila seorang wajib pajak memiliki rumah tinggal dengan NJOP Rp1 miliar dan rumah susun dengan NJOP Rp600 juta, maka pembebasan hanya dapat diberikan untuk satu objek pajak, yaitu rumah tinggal, karena memiliki NJOP tertinggi. Namun, apabila NIK wajib pajak belum tervalidasi di sistem Pajak Online, maka pembebasan belum dapat diberikan hingga proses validasi selesai dilakukan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bupati Ketapang Resmi Buka Pagelaran Seni Budaya Melayu di Manis Mata

Bupati Ketapang Resmi Buka Pagelaran Seni Budaya Melayu di Manis Mata

Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, secara resmi membuka Pagelaran Seni Budaya Melayu (PSBM) di Kecamatan Manis Mata, Kab. Ketapang, Kalbar.
Sarwendah Pertanyakan Etika Kuasa Hukum Ruben Onsu Setelah Data Mendiang Ayahnya Ditampilkan Tanpa Sensor

Sarwendah Pertanyakan Etika Kuasa Hukum Ruben Onsu Setelah Data Mendiang Ayahnya Ditampilkan Tanpa Sensor

Sarwendah mempertanyakan etika Kuasa Hukum Ruben Onsu setelah data pribadi mendiang ayahnya ditampilkan tanpa sensor saat membahas bukti transfer pembangunan rumah
Staf KPK Ikut Ditahan di Kasus Bupati Pemalang, Diduga Lakukan Pemerasan

Staf KPK Ikut Ditahan di Kasus Bupati Pemalang, Diduga Lakukan Pemerasan

Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) ikut ditahan atas kasus yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widyantoro.
Tidak Asal, Ini Aturan Pemakaman Muslim Sesuai Syariat

Tidak Asal, Ini Aturan Pemakaman Muslim Sesuai Syariat

Dalam Islam, setiap tahapan mulai dari memandikan, mengafani, menyalatkan hingga menguburkan jenazah memiliki tuntunan yang jelas berdasarkan Al-Qur'an dan hadis. 
Mendorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat, Bumitama Raih Medbun Awards 2026

Mendorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat, Bumitama Raih Medbun Awards 2026

Di banyak desa sekitar wilayah operasional Bumitama, perubahan itu justru berawal dari pendampingan yang membantu masyarakat untuk bisa mengembangkan keterampilan, memperkuat tata kelola usaha, hingga membuka akses ke pasar yang lebih luas.
Begini Awal Mula Lurah Syerly di Medan Viral Gegara Ucapannya 'Cie Curhat' Berujung Diperiksa

Begini Awal Mula Lurah Syerly di Medan Viral Gegara Ucapannya 'Cie Curhat' Berujung Diperiksa

Buntut video lurah Syerly bilang Cie Curhat. Pemerintah Kota Medan, memeriksa oknum aparatur sipil negara yang viral atas dugaan pelanggaran kode etik

Trending

Kejagung Mutasi Besar-besaran, Ini Daftar 90 Kajari yang Diganti

Kejagung Mutasi Besar-besaran, Ini Daftar 90 Kajari yang Diganti

Kejaksaan Agung RI melakukan mutasi terhadap 90 Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Toilet Masjid Kudus, Sang Ibu Pergoki Aksi OTK Lagi Rekam Buah Hatinya

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Toilet Masjid Kudus, Sang Ibu Pergoki Aksi OTK Lagi Rekam Buah Hatinya

Seorang ibu melabrak pria tak dikenal diduga melakukan tindakan pelecehan pada anaknya. Buah hatinya diduga direkam di toilet masjid di Kudus, Jawa Tengah.
Terbongkar, 50 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Maut Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah

Terbongkar, 50 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Maut Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah

Misteri kasus kebakaran yang menimpa sejumlah santri di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, mulai menemui titik terang. 
Viral Pergoki Suami Diduga Lagi Selingkuh dengan Wanita Lain, Getaran Doa sang Istri Langsung Dipuji Warganet

Viral Pergoki Suami Diduga Lagi Selingkuh dengan Wanita Lain, Getaran Doa sang Istri Langsung Dipuji Warganet

Sebuah video viral memperlihatkan seorang istri memergoki sang suami diduga lagi selingkuh dengan wanita lain. Perempuan itu lebih pilih berdoa dipuji warganet.
Nasib Program MBG akan Diputus MK Kamis Ini

Nasib Program MBG akan Diputus MK Kamis Ini

Hari ini, Kamis (30/7), Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan atau ketetapan gugatan program Makan Bergizi Gratis (MBG). 
Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juli 2026 Naik Rp15.000 Jadi Rp2.616.000 per Gram, Buyback Ikut Naik

Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juli 2026 Naik Rp15.000 Jadi Rp2.616.000 per Gram, Buyback Ikut Naik

Harga emas Antam hari ini 30 Juli 2026 yang dipantau dari laman Logam Mulia terpantau naik Rp15.000.
3 Pengakuan Sarwendah soal Dampak Konflik dengan Ruben Onsu pada Anak, Sebut Alami Tantrum hingga Dibully

3 Pengakuan Sarwendah soal Dampak Konflik dengan Ruben Onsu pada Anak, Sebut Alami Tantrum hingga Dibully

Sarwendah blak-blakan soal dampak konflik panjangnya dengan Ruben Onsu terhadap anak-anak, mulai dari tantrum hingga dibully di sekolah. Simak selengkapnya.
Selengkapnya

Viral