news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

angkapan layar terduga pelaku penganiayaan terhadap penumpang Jaklingko rute 49 Lebak Bulus-Cipulir, tepatnya di Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/5/2026). ANTARA/HO-Instagram.com/bb.rainy/Luthfia Miranda Putri..
Sumber :
  • ANTARA/HO-Instagram.com/bb.rainy/Luthfia Miranda Putri.

Viral Penumpang Perempuan Aniaya Penumpang Lain dalam Jaklingko, Ini Kronologi Lengkapnya

Adalah NS (30) pelaku penganiayaan tersebut, sementara korban berinisial B (27). Pelaku melakukan penganiayaan tepatnya di Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:28 WIB
Reporter:
Editor :

Kasus penganiayaan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/80/V/2026/SPKT/Polsek Pesanggrahan/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 21 Mei 2026.

Pelaku dijerat Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan ringan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. (ant)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:17
12:40
03:47
02:02
05:02
04:25

Viral