Sumber :
- ANTARA/HO-Instagram.com/bb.rainy/Luthfia Miranda Putri.
Viral Penumpang Perempuan Aniaya Penumpang Lain dalam Jaklingko, Ini Kronologi Lengkapnya
Adalah NS (30) pelaku penganiayaan tersebut, sementara korban berinisial B (27). Pelaku melakukan penganiayaan tepatnya di Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:28 WIB
Kasus penganiayaan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/80/V/2026/SPKT/Polsek Pesanggrahan/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 21 Mei 2026.
Pelaku dijerat Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan ringan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. (ant)