- Sri Cahyani Putri/tvOne
5 Dosen UPN Veteran Yogyakarta Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi yang Diberikan
Dari hasil pemeriksaan tersebut, lima terlapor terbukti melakukan pelecehan verbal berupa penyampaian ucapan bernuansa seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Lima terlapor tersebut dijatuhi sanksi sedang dengan bentuk hukuman beragam sesuai dengan tindakannya.
Empat terlapor diberikan sanksi berupa penonaktifan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun sejak keputusan ditetapkan.
Selain itu, keempatnya juga diwajibkan mengikuti konseling psikologi dengan psikolog yang ditunjuk oleh universitas, dengan pembiayaan dibebankan kepada pelaku.
Sedangkan, satu dosen yang lain dijatuhi sanksi dinonaktifkan dari kegiatan Tridharma selama satu tahun terhitung sejak keputusan ditetapkan.
Menanggapi narasi yang beredar mengenai adanya delapan terduga pelaku kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma, Satgas PPKPT menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat lima laporan yang telah masuk dan ditindaklanjuti melalui proses. pemeriksaan.
Satgas PPKPT memastikan kanal pengaduan dan pelaporan tetap dibuka. Seluruh pihak yang mengalami, menyaksikan atau memiliki informasi terkait dugaan tindakan kekerasan di lingkungan UPN Veteran Yogyakarta dapat melapor melalui kanal resmi Satgas PPKPT di nomor 0812 2557 3747 atau melalui email satgas.ppks@upnvyk.ac.id.
“Universitas menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, termasuk pelecehan verbal, tidak dapat ditoleransi. Tindakan semacam itu dapat menciptakan ketidaknyamanan, ketidakamanan, dan relasi akademik yang tidak sehat,” ujar Iva.
UPN Veteran Yogyakarta berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus.
Evaluasi kelembagaan, penguatan mekanisme pelaporan, perlindungan korban, serta edukasi kepada sivitas akademika akan terus dilakukan agar kampus menjadi ruang belajar yang aman, sehat, bermartabat, dan berintegritas bagi mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan. (scp/muu)