news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pencabulan.
Sumber :
  • Antara

Pria yang Lecehkan Dua Anak Tirinya di Bawah Umur Berhasil Ditangkap di Jakarta Utara, Sebut Hanya Iseng saat Diinterogasi

Pria berinisial AJ (47) yang diduga melakukan pelecehan terhadap kedua anak tirinya yang masih di bawah umur akhirnya ditangkap. 
Senin, 25 Mei 2026 - 14:08 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pria berinisial AJ (47) yang diduga melakukan pelecehan terhadap kedua anak tirinya yang masih di bawah umur akhirnya ditangkap. 

Kepala Satuan Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Metro Jakarta Utara Kompol Ni Luh Sri Arsini aksi pelecehan terjadi pada 18 Mei 2026 dini hari di dalam rumah pelaku.

“Pelaku melakukan aksi bejat kepada dua anak tirinya yang berusia 10 tahun dan kakak korban berusia 12 tahun sejak anak itu berusia 9 tahun dan dilakukan berkali-kali," ujarnya, Senin (25/5/2026).

Sri mengatakan pelaku telah diserahkan pada Minggu (24/5/2026) malam. Saat ini, sambung dia, pihaknya masih menginterogasi pelaku.

Sejauh ini, pelaku mengaku telah melakukan aksi tak senonoh itu karena iseng. 

Untuk diketahui, AJ menikah dengan ibu korban pada 2019. Saat itu, ibu korban sudah memiliki lima anak perempuan.

Adapun perbuatan AJ terungkap usai korban berinisial NFO (10) melapor kepada kakak pertamanya.

"Anak nomor 4 dan 5 sudah punya ibu angkat dan mereka menginap di rumah ibunya saat pas sekolah saja. Kalau libur sekolah tinggal bareng ibu angkatnya," ungkapnya. 

Sementara itu, anak nomor 5, yaitu NFO sedang tinggal dengan ibu korban dan pelaku karena belum libur sekolah.

Berdasarkan keterangan NFO, pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku beraksi. 

Kejadian tersebut diceritakan NFO kepada kakak pertamanya pada 20 Mei 2026. Kakak korban segera melapor kepada pihak kepolisian pada 22 Mei 2026 usai mendengar cerita tersebut.

Setelah itu, diketahui juga bahwa kejadian serupa menimpa anak nomor empat yang juga masih di bawah umur. 

Dia mengaku pernah mengalami hal yang sama oleh ayah tirinya sekitar tahun 2024 silam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Perkosaan dan Pasal 418 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman penjara 12 tahun. (ant/nsi)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:40
02:51
04:08
01:05
05:05
01:41

Viral