Oknum Guru Bergelar "Ustaz" di Sekolah Internasional Serpong Diduga Lecehkan Siswi, Terjadi saat Korban Kelas 4 SD hingga 1 SMP
- tvOnenews.com/Wildan Mustofa
Tangerang Selatan, tvOnenews.com - Seorang oknum guru bergelar ustaz di salah satu sekolah internasional di Serpong, Tangerang Selatan, diduga melakukan pelecehan terhadap seorang siswi.
Muhammad Fadhli selaku Kuasa Hukum korban melaporkan oknum guru berinisial NAA tersebut pada Selasa (22/9/2026) lalu.
Berdasarkan laporan, peristiwa tersebut disebut terjadi sejak korban masih duduk di kelas 4 SD hingga kini memasuki kelas 1 SMP.
Tak hanya itu, Fadhli menduga adanya child grooming dalam hubungan antara terduga pelaku dan korban.
Kuasa hukum korban turut menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti kepada penyidik dalam laporan seperti hasil pemeriksaan psikologis, riwayat percakapan antara korban dan terduga pelaku serta catatan pribadi korban.
Kasubsi Humas Polres Tangsel Ipda Yudhi mengatakan Polres Tangerang Selatan tengah menyelidiki laporan tersebut.
Laporan dugaan kasus pelecehan telah diterima dan saat ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel.
Yudhi menyebut penyidik masih mendalami laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Selain itu, Unit PPA melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah saksi serta pihak yang dirugikan.
"Untuk perkembangan saat ini, penyidik, utamanya Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan masih melakukan penyelidikan terkait dengan permasalahannya. Saat ini juga telah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap para saksi dan juga yang pihak yang dirugikan," ujarnya, Senin (28/9/2026).
Meski begitu, Yudhi belum menjelaskan hasil pemeriksaan maupun bukti yang telah dikumpulkan penyidik secara rinci.
"Untuk update perkara untuk masalah terkait tersebut nanti akan kami sampaikan. Yang pasti kami mohon doanya. Saat ini penyidik sedang bekerja supaya terkait peristiwa ini bisa terungkap dan bisa melakukan kegiatan sesuai dengan SOP, sesuai dengan perundang-undangan dan juga regulasi yang ada," terangnya. (nsi)
Load more