news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika.
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Kejagung Bongkar Dugaan Perintangan Kasus CPO, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Jadi Tersangka

Kejagung mengungkap peran Yeka Hendra dalam dugaan perintangan perkara korupsi ekspor CPO 2022. Yeka kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Senin, 25 Mei 2026 - 22:06 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan peran anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, Yeka Hendra Fatika, dalam kasus perintangan penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya tahun 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan perkara tersebut bermula saat Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng pada awal Februari 2022.

Saat itu, Yeka Hendra selaku anggota Ombudsman RI disebut menginisiasi investigasi terkait persoalan kelangkaan minyak goreng dengan memerintahkan tim Keasistenan Utama III melakukan survei di 34 provinsi serta melakukan pelacakan melalui media.

Hasil investigasi tersebut kemudian dituangkan dalam laporan Ombudsman RI tertanggal 24 Maret 2022 terkait dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan.

Namun dalam perkembangannya, Kejagung menduga terjadi perubahan substansi laporan yang dilakukan secara melawan hukum.

“Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut, yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng, menjadi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor, yang disusun secara melawan hukum,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Kejagung Sebut LHP Ombudsman Dipakai untuk Gugatan

Menurut Kejagung, perubahan materi laporan tersebut berujung pada rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dari Kementerian Perdagangan.

Padahal, kebijakan DMO menjadi salah satu pokok perkara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2022.

Kejagung juga mengungkap laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Nomor 418 tanggal 15 Agustus 2022 yang diduga disusun secara melawan hukum oleh Yeka Hendra.

Laporan tersebut seharusnya hanya diberikan kepada Kementerian Perdagangan sebagai pihak terlapor.

Namun, menurut penyidik, dokumen itu justru diberikan kepada Marcella Santoso dan tim dari AALF Legal.

Marcella diketahui merupakan advokat pihak korporasi yang berperkara dalam kasus CPO.

Diduga Jadi Dasar Gugatan Hukum

Kejagung menyebut LHP Ombudsman tersebut kemudian digunakan sebagai dasar materi gugatan tata usaha negara (TUN) maupun gugatan perdata terhadap Kementerian Perdagangan.

“Hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan ontslag perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat pengadilan negeri,” ujar Syarief.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:40
02:51
04:08
01:05
05:05
01:41

Viral