- Istimewa
Periksa Saksi Untuk Dalami Aset Fadia Arafiq, KPK: Optimalisasi Pemulihan Keuangan Negara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua orang saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa yang menyeret nama Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
Dua saksi yang diperiksa yakni manajer dari toko jam tangan mewah, INTime Senayan City dan Ida Bagus Agungbajarapany yang merupakan pihak swasta.
Keduanya diperiksa untuk dalami terkait dengan temuan sembilan kotak jam tangan mewah dan lima di antaranya berisi jam, hasil penggeledahan rumah Fadia.
"Penyidik mendalami terkait dengan aset-aset yang ditemukan pada saat peristiwa tangkap tangan, yaitu penyidik mengamankan sejumlah sembilan kotak jam mewah, yang kemudian dalam pemeriksaan kali ini penyidik mengonfirmasi kepada pihak penjual," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (26/5/2026).
Budi menjelaskan, pemeriksaan saksi juga sebagai optimalisasi asset recovery dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pekalongan itu.
"KPK tentunya tidak hanya fokus memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga bagaimana kita bisa mengoptimalisasikan pemulihan keuangan negara," jelasnya.
Budi menegaskan, bahwa hal lazim jika KPK melakukan penyitaan aset, khususnya yang dibeli dari hasil rasuah.
"Ketika nanti diputuskan oleh hakim, untuk dirampas jadi miliki negara, atau sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti, maka kemudian atas aset-aset yang disita dan dirampas tersebut bisa dilakukan lelang," tegasnya.
Diketahui, Fadia Arafiq yang merupakan Bupati Pekalongan, diduga telah membuat perusahan keluarga bersama dengan sang suami dan anaknya.
Perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan itu diduga telah mengusasi berbagai pengadaan jasa di Pemkab Pekalongan.
Usut punya usut penguasaan pengadaan tersebut hasil dari dugaan intervensi yang dilakukan Fadia terhadap para dinas-dinas.
KPK juga mengungkap, bahwa setiap dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan harus memenangkan perusahaan milik Fadia meski ada perusahaan lain yang menawarkan dengan harga yang lebih murah.
Tak tanggung-tanggung hasil dari pengadaan itu, perusahaan Fadia memiliki transaksi sebesar Rp46 miliar dalam kurun waktu 2023 hingga 2026. Sebagian uang tersebut dibagi-bagi kepada keluarganya dengan rincian:
• Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
• Mukhtaruddin Ashraff Abu: Rp1,1 miliar
• RUL: Rp2,3 miliar
• MSA: Rp4,6 miliar
• MHN (anak bupati): Rp2,5 miliar.(aha/raa)