KPK Dalami Soal Kontainer yang Terparkir 30 Hari di Pelabuhan Tanjung Emas Terkait Kasus Suap DJBC
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com -Â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan satu unit kontainer yang terparkir di Pelabuhan Tanjung Emas selama 30 hari.
Pendalaman tersebut dengan memeriksa tiga PNS Kantor Bea Cukai Semarang yakni, Budi Winanto, Sutopo, dan Aditya Rahman Rony Putra, Senin (25/5/2026) kemarin.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
"Kita mengonfirmasi berkaitan dengan keberadaan kontainer yang berisi sparepart kendaraan yang diamankan saat dilakukan penggeledahan oleh penyidik," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (26/5/2026).
"Kita konfirmasi mengapa kontainer itu masih ada di pelabuhan padahal sudah tiga puluh hari di sana, bagaimana proses masuknya, proses clearance-nya, itu semuanya kita dalami proses bisnis dan SOP-nya dan bagaimana di lapangannya," sambungnya.
Diketahui, penggeledahan yang dilakukan KPK di Semarang beberapa waktu lalu itu merupakan pengembangan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi oleh PT Blueray terhadap pejabat di DJBC.
Sebelumnya, KPK menyita satu unit kontainer dalam rangkaian penggeledahan di Semarang, Jawa Tengah terkait kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Kontainer tersebut diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT Blueray.
Kontainer itu juga diketahui masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas dan sang pemilik lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Bea Cukai.
"Pada Selasa (12/5), penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Budi menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan, kontainer itu berisikan barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi, yakni sparepart kendaraan.
Dalam hal ini, KPK mengkonfirmasi sejumlah pihak termasuk PT Blueray dan juga Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Penyidik tentu nantinya akan mengklarifikasi kepada pihak Blueray dan pihak terkait baik itu perusahaan importir, forwader, maupun kepada pihak Ditjen BC," jelasnya.(aha/raa)
Load more