- ANTARA
DPR Buka Suara soal Usia Pensiun Polri Jadi 60 Tahun, Disebut Agar Setara dengan TNI dan Kejaksaan
Jakarta, tvOnenews.com - Wacana perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri kembali menjadi sorotan setelah masuk dalam pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.
Pimpinan DPR RI menyebut usulan penambahan usia pensiun polisi menjadi 60 tahun dilakukan agar setara dengan aparat penegak hukum lainnya seperti TNI dan Kejaksaan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, saat ini terdapat perbedaan usia pensiun yang cukup jauh antara Polri dengan institusi penegak hukum lainnya.
“Kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, itu kita lihat Kejaksaan pensiun umur di 61 fungsional 62, kalau saya tidak salah ingat,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, usia pensiun di lingkungan TNI juga telah mengalami penambahan sehingga Polri dinilai layak mendapatkan penyesuaian serupa.
“Kemudian juga di TNI pensiunnya juga ditambah. Tentunya di Polri juga pihak Kepolisian itu juga,” lanjutnya.
DPR dan Pemerintah Usulkan Pensiun Polri Jadi 60 Tahun
Dasco menjelaskan usulan tersebut muncul karena adanya pandangan bahwa aparat penegak hukum perlu memiliki kesetaraan usia pensiun.
Karena itu, pemerintah bersama DPR mengusulkan agar batas usia pensiun anggota Polri diperpanjang menjadi 60 tahun.
“Dan juga teman-teman memandang bahwa layak diusulkan juga penambahan usia pensiun agar tidak ada perbedaan begitu dalam usia pensiun,” kata Dasco.
Saat ini, batas usia pensiun anggota Polri diketahui masih berada di angka 58 tahun untuk seluruh golongan.
Menteri Hukum Sebut Faktor Harapan Hidup Jadi Pertimbangan
Sebelumnya, Supratman Andi Agtas mengungkapkan dalam draf RUU Polri memang terdapat usulan perubahan usia pensiun anggota kepolisian menjadi 60 tahun.
“Secara umum kalau saya lihat drafnya, usia pensiun itu sampai dengan 60 tahun,” kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, perubahan tersebut dilakukan karena meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia.
Ia menjelaskan, penyesuaian usia pensiun merupakan hal yang wajar seiring bertambah panjangnya usia produktif masyarakat.
“Kenapa itu berubah, dari dulu tidak sampai 60, 58 dulu, sebelumnya berapa itu ya, itu kan karena disesuaikan dengan angka harapan hidup,” ujarnya.
Pemerintah Nilai Aparat Masih Produktif di Usia 60 Tahun
Supratman menilai aparat penegak hukum saat ini masih memiliki produktivitas tinggi di usia mendekati 60 tahun.
Karena itu, pemerintah mempertimbangkan penambahan usia pensiun agar kualitas sumber daya manusia di institusi penegak hukum tetap optimal.
“Dan itu mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas dengan itu, itu pasti akan ditentukan diperhitungkan ke sana. Jadi ini aspek keadilannya saja,” jelasnya.
Wacana perubahan batas usia pensiun Polri kini menjadi bagian dari pembahasan revisi UU Polri yang tengah disiapkan pemerintah dan DPR.
Usulan tersebut pun memunculkan perhatian publik karena akan berdampak langsung pada sistem karier, regenerasi, hingga struktur organisasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia. (saa/nsp)