- ANTARA
Wacana Penyeragaman Kemasan Rokok, Asosiasi Sebut Ancaman Maraknya Produk Ilegal
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggelar konsultasi publik pembahasan terkait peringatan kesehatan pada Selasa (26/5/2026).
Namun, konsultasi tersebut justru menuai polemik dengan kekhawatiran penyeragaman dan standarisasi kemasan atau kemasan polos beserta berbagai pengaturan yang bukan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP 28 Tahun 2024).
Selain melebihi amanah PP 28 Tahun 2024, kemasan polos yang ditetapkan melalui penyeragaman warna pantone 448 C juga bertentangan dengan Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachjudi mengatakan adanya potensi merajalelanya rokok ilegal.
Dampak tersebut, kata Benny, dapat saja terjadi jika standardisasi kemasan diterapkan di Indonesia.
Menurutnya hal itu akan semakin menekan sektor IHT yang legal namun semakin menyuburkan peredaran rokok ilegal.
“Standardisasi kemasan ini yang jadi masalah. Termasuk adanya rencana pencantuman warna Pantone 448, padahal tidak ada diamanahkan dalam PP No. 28/2024. Jika dipaksakan diberlakukan dengan warna yang seragam, dengan warna yang berbeda saja rokok ilegal sudah banyak. Itu yang paling dikhawatirkan. Bisa jadi nanti yang beredar, setengahnya Adalah rokok nanti ilegal, karena tidak bisa dibedakan lagi mana rokok yang legal dan ilegal,” papar Benny, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Benny mengaku khawatir adanya penerapan standarisasi kemasan akan membuat IHT sulit bertahan.
Apalagi di tengah ketidakpastian kondisi geopolitik dan ekonomi tanpa perlindungan yang pasti keberlangsungan 6 juta tenaga kerja yang bergantung pada IHT semakin terancam.
"Pada dasarnya, kami, pelaku usaha selalu patuh pada peraturan. Namun, ketika peraturannya tidak bisa dilaksanakan, seperti standardisasi kemasan ini, mana mungkin kami bisa bertahan. Makanya, kami meminta agar peraturannya rasional, tidak dipaksakan, dan sesuai dengan amanat dari PP No. 28/2024 itu sendiri,” katanya.
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Firmansyah Siregar mengaku kecewa dan kekhawatirannya atas rancangan aturan standardisasi kemasan yang diinisiasi oleh Kemenkes.
Menurutnya Kemenkes tidak memahami realita terkait IHT itu sendiri termasuk industri rokok elektrik, baik dari sisi jenis produknya dan maupun pangsa pasarnya.