- tvOnenews.com/Syifa Aulia
DPR Tepis Isu Perpanjangan Usia Pensiun Polisi Demi Kepentingan Kapolri
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad membantah wacana perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri dibuat untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri.
“Kalau ada hal-hal tertentu saya pikir tidak,” tegas Dasco di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (26/5).
Dia menjelaskan, revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri seharusnya telah dibahas sejak lama. Namun, ada RUU lain yang dinilai lebih prioritas untuk dibahas lebih dahulu. Oleh karena itu, RUU Polri baru mulai dibahas pada tahun ini.
“Sebenarnya kan revisinya tuh kan harusnya sudah dari kemarin-kemarin. Cuma karena satu dan lain hal itu baru dijalankan sekarang,” ujar Dasco.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan dalam draf RUU Polri diusulkan batas usia pensiun Polri menjadi 60 tahun. Adapun sebelumnya, batas usia pensiun Polri adalah 58 tahun untuk semua golongan.
“Secara umum kalau saya lihat drafnya, usia pensiun itu sampai dengan 60 tahun,” kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (25/5).
Dia menjelaskan, perpanjangan usia pensiun anggota Polri dilakukan atas pertimbangan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat.
“Kenapa itu berubah, dari dulu tidak sampai 60, 58 dulu, sebelumnya berapa itu ya, itu kan karena disesuaikan dengan angka harapan hidup,” tambahnya.
Menurutnya, semakin besar angka harapan hidup masyarakat, maka semakin panjang pula usia produktifnya.
“Dan itu mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas dengan itu, itu pasti akan ditentukan diperhitungkan ke sana. Jadi ini aspek keadilannya saja,” jelas Supratman.
Dia juga menekankan bahwa wacana perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri bukan untuk kepentingan individu tertentu, termasuk Kapolri saat ini.
“Jadi itu hak prerogatif presiden menyangkut soal siapa yang akan menjabat. Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Pak Kapolri perpanjang atau tidak,” lanjutnya.
“Tetapi siapa tahu presiden siapapun presidennya kalau menganggap bahwa orang yang bersangkutan masih diperlukan oleh negara,” kata Supratman. (saa/dpi)