MK Putuskan Kuota Perempuan Wajib 30 Persen, Pimpinan DPR: Kita Masukkan ke Revisi UU Pemilu
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas 30 persen keterwakilan perempuan dalam Pemilu.
Terkait hal tersebut, Dasco mengatakan bahwa DPR akan memasukkan putusan tersebut ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu nanti. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Ya kalau keputusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi saya pikir nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (26/5).
Dia menjelaskan, aturan terkait kuota 30 persen perempuan dalam pendaftaran calon legislatif (caleg) sebenarnya sudah diterapkan pada beberapa Pemilu sebelumnya.
“Mungkin dari era berapa kali pemilu memang kan ada syarat di caleg itu kan 30 persen perempuan. Nah, KPU kemudian biasanya melakukan koreksi apabila caleg tidak 30 persen,” ujarnya.
Dengan adanya putusan MK tersebut, Dasco menilai aturan ambang batas 30 persen keterwakilan perempuan semakin kuat. Sebab, ada konsekuensi partai tersebut bisa gugur jika tidak memenuhi syarat itu.
“Nah, kali ini dikuatkan dengan putusan MK bahwa partai yang calegnya tidak 30 persen itu akan gugur sebagai peserta pemilu, kan begitu,” jelas dia.
Dasco menambahkan, DPR mendukung putusan MK tersebut. Hal ini menunjukkan keberpihakan terhadap perempuan untuk ikut berkarier di lembaga legislatif.
“Kita pikir, tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas, yang sebenarnya sudah banyak contohnya, yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut, untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI,” tuturnya.
“Oleh karena itu kita mendukung adanya syarat itu, tentunya nanti dengan diatur dengan jelas bagaimana ketika kemudian tidak memenuhi 30 persen itu, gugurnya bagaimana,” pungkas Dasco. (saa/dpi)
Load more