- ANTARA
Kasus Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dibuang dari Atas Tol Yasmin Bogor Terpecahkan, Polisi: Menurut Pengakuan Tersangka, Korban Sempat Bergerak
Jakarta, tvOnenews.com - Misteri kasus pembunuhan wanita berinisial AA (25) yang jasadnya dibuang dari atas Tol Yasmin Bogor dan ditemukan di Jalan KH. Sholeh Iskandar akhirnya terpecahkan.
Adapun laporan kasus ini diterima pada Sabtu (23/5/2026) dini hari. Usai menerima laporan, pelaku berinisial MF (26) berhasil ditangkap kurang dari 1x24 di Tol Cisumdawu saat dia hendak menuju Garut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota AKP Bagus Azil Lesmana Putra mengatakan MF mengajak AA bertemu pada Jumat (22/5/2026) untuk ngopi bersama di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor.
Setelah itu, korban sempat diajak makan oleh pelaku sebelum dibawa berkeliling menggunakan mobil Toyota Yaris milik korban menuju kawasan sepi di dekat Stadion Pakansari.
"Eksekusi dilakukan di dalam mobil," ujarnya dikutip Rabu (27/5/2026).
Usut punya usut, MF ternyata sudah menyiapkan golok dan dasi. Dia lalu menjerat leher AA menggunakan dasi hingga tidak sadarkan diri.
Kepada polisi, MF mengatakan golok yang dibawa belum sempat digunakan karena korban sudah lemas setelah dijerat.
Korban yang sudah tidak sadarkan diri pun dibawa berkeliling selama beberapa jam oleh pelaku.
Pelaku melakukan itu lantaran dia kebingungan hendak membuang korban ke mana.
Ketika melintasi kawasan Yasmin dan Jalan Sholeh Iskandar, pelaku akhirnya memutuskan untuk membuang korban dari atas jalan tol.
"Menurut pengakuan tersangka, korban sempat bergerak," ucapnya.
Aksi tersebut ternyata terekam CCTV di sekitar flyover Tol Yasmin hingga lokasi pelaku terlacak.
Bukan hanya menghabisi nyawa korban, Bagus mengatakan MF juga membawa kabur mobil korban serta mengambil uang korban sekitar Rp4 juta dan barang pribadi lainnya.
Adapun hasil autopsi menunjukkan korban mengalami patah tulang pada bagian punggung hingga tulang ekor, patah lengan kiri dan pendarahan pada bagian belakang kepala. Polisi memastikan tidak ada kekerasan seksual.
Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro menambahkan motif pelaku melakukan hal itu karena sakit hati.
Berdasarkan pengakuan pelaku, korban sempat menyinggung kondisi keluarga dalam sebuah pertemuan.
Untuk diketahui, korban dan pelaku merupakan teman semasa sekolah di salah satu SMK di Kabupaten Bogor.
Setelah lama tidak berkomunikasi, pelaku kembali menghubungi korban melalui direct message (DM) media sosial. Hingga pada akhirnya keduanya bertemu pada 2 Mei 2026 lalu.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil Toyota Yaris milik korban, golok, dasi, uang tunai, telepon seluler, dompet dan kartu identitas korban.
Tersangka dijerat pasal pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiayaan berat serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (nsi)