- ANTARA
Eks Dirjen Kemenag Hilman Latief Bantah Terima Duit Korupsi Kuota Haji: Keluarga Saya Hancur
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, membantah tudingan dirinya menerima aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji.
Pernyataan itu disampaikan Hilman usai melaksanakan shalat Idul Adha 1447 Hijriah di Gedung Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026).
"Enggak ada aliran uang, coba tanyakan apakah ada uang ke Pak Hilman? Enggak ada. Uang korupsi kuota, tanya saja, enggak pernah ada yg nanya. Saya udah enggak menanggapi itu. Delapan bulan ditulis media begitu, saya diam saja," kata Hilman.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu mengaku terpukul dengan pemberitaan yang terus mengaitkan namanya dalam perkara tersebut. Ia menyebut kondisi keluarganya ikut terdampak akibat tuduhan yang beredar selama berbulan-bulan.
"Keluarga saya hancur. Ibu saya hancur, ayah saya kena stroke, semuanya. Saya enggak komentar di media, tetapi medianya terus setiap saat (memberitakan). Saya sampai protes, lho, sama media, kok bisa sih namaku (dicatut) seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Hilman sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji pada Rabu (20/5/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami sejumlah pertemuan yang disebut berkaitan dengan pembahasan tambahan kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengonfirmasi komunikasi dan pertemuan antara Hilman dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta sejumlah pejabat lainnya.
"Dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan menteri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan," kata Budi di Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5).
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan adanya upaya dari asosiasi maupun biro penyelenggara ibadah haji untuk mendapatkan akses pengelolaan kuota haji tambahan.
KPK diketahui mulai mengusut perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023-2024 sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. (ant/nba)