Ilustrasi Pinjaman Online..
Sumber :
  • tvOne

Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Bagi Para Korban Aplikasi Pinjol

Kamis, 2 Juni 2022 - 15:57 WIB

Hal ini menyebabkan minimnya pengawasan kegiatan pinjol ilegal, karena OJK hanya dapat mengawasi dan menjatuhkan sanksi administratif bagi pengusaha pinjol yang telah mendapatkan ijin dari OJK.

Meskipun pinjol ilegal tidak dapat diawasi oleh OJK, namun perlu diketahui bahwa para korban, yaitu pengguna aplikasi mau pun teman dan keluarga peminjam, dapat melaporkan insiden pelanggaran data pribadi dan ancaman yang dilakukan pinjol kepada pihak berwenang lainnya, yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Atas tindakan penagihan melalui aplikasi telekomunikasi yang berisi ancaman dan pemerasan, Polri dapat menjatuhkan hukuman pidana penjara atau denda. Sementara bagi penyalahgunaan data pribadi dalam sistem elektronik aplikasi pinjol, Kominfo dapat mengenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha. 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, melihat maraknya praktik pinjaman online yang ilegal, maka pemerintah perlu meningkatkan edukasi terhadap masyarakat dan pengawasan atas pelaku usaha. 

Misalnya, edukasi dapat dilakukan Polri dan Kominfo secara berkala, untuk mengajarkan pemilik data pribadi cara melindungi data pribadinya dan lebih bijaksana dalam memilih aplikasi pinjaman yang berizin resmi dari OJK. Di sisi lain, Polri dan Kominfo juga perlu lebih aktif menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Dengan ditingkatkannya edukasi, tindakan pengawasan dan pengenaan sanksi yang dilakukan dengan tegas, diharapkan agar usaha pinjaman online dapat dilihat sebagai wadah alternatif pembiayaan bagi masyarakat yang baik dan tidak lagi memberikan kerugian yang fatal kepada penggunanya.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
03:49
01:14
08:35
01:28
01:58
Viral