news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

PBB-P2 2026 Bisa Dibebaskan 100 Persen, Ini Ketentuan untuk Warga Jakarta.
Sumber :
  • Istimewa

PBB-P2 2026 Bisa Dibebaskan 100 Persen, Ini Ketentuan untuk Warga Jakarta

Pemprov Jakarta memberikan kebijakan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 sebesar 100 persen untuk Tahun Pajak 2026.
Kamis, 28 Mei 2026 - 11:05 WIB
Reporter:
Editor :

Sebaliknya, jika wajib pajak memiliki rumah susun dengan NJOP di atas Rp650 juta atau rumah tapak dengan NJOP di atas Rp2 miliar, maka objek tersebut tidak termasuk dalam kriteria pembebasan pokok PBB-P2 100 persen. Begitu pula apabila objek pajak bukan merupakan rumah tapak atau rumah susun milik wajib pajak orang pribadi.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak hanya menunggu terbitnya ketetapan pajak, tetapi juga aktif mengecek kesesuaian data. Wajib pajak dapat memastikan kembali data objek pajak, status kepemilikan, besaran NJOP, serta validasi NIK agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh pembebasan.

Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan pembebasan pokok PBB-P2 100 persen ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang berhak. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih mudah, transparan, dan berpihak kepada warga.

Di sisi lain, pajak daerah tetap memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan Jakarta. Penerimaan dari sektor perpajakan digunakan untuk membiayai berbagai program dan layanan publik, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga pelayanan masyarakat lainnya.

Bagi wajib pajak yang belum masuk dalam kriteria pembebasan pokok PBB-P2 100 persen, Pemprov DKI Jakarta tetap menyediakan berbagai bentuk insentif lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Insentif tersebut antara lain dapat berupa pengurangan pokok pajak maupun keringanan pembayaran.

Untuk itu, masyarakat diimbau segera mengecek status objek pajak masing-masing dan memastikan NIK telah tervalidasi di sistem Pajak Online. Dengan data yang lengkap dan sesuai, wajib pajak dapat memanfaatkan kebijakan pembebasan pokok PBB-P2 100 persen Tahun Pajak 2026 secara optimal. (*)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:08
07:53
02:43
02:48
05:11
01:51

Viral