- Antara
Polisi Ungkap Kronologi Selebgram Pukul WNA Brunei dengan Botol di Blok M hingga Tewas, Korban Sempat Tantang Berkelahi
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru dalam kasus tewasnya warga negara asing (WNA) asal Brunei Darussalam berinisial MHF (30) usai dipukul menggunakan botol oleh selebgram berinisial MIA di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026 dan kini telah menetapkan MIA sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, sebelum kejadian korban sempat mengirim pesan suara atau voice note kepada pelaku yang bernada menantang untuk berkelahi.
Menurut polisi, pesan tersebut dikirim korban karena membela salah satu saksi yang sebelumnya terlibat salah paham dengan tersangka.
“Sebelum kejadian, korban juga sempat mengirimkan pesan suara atau voice note yang bernada tantangan berkelahi,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).
Korban dan Pelaku Bertemu di Lokasi Kejadian
Budi menjelaskan, korban dan tersangka kemudian bertemu langsung di lokasi kejadian di kawasan Blok M.
Saat pertemuan berlangsung, situasi disebut semakin memanas hingga terjadi cekcok antara keduanya.
Dari hasil pendalaman polisi, tersangka diduga berada dalam pengaruh alkohol ketika insiden itu terjadi.
“Saat korban dan tersangka bertemu di lokasi kejadian, situasi menjadi semakin konfrontatif. Dari hasil pendalaman, tersangka saat itu diduga berada dalam pengaruh alkohol,” ungkapnya.
Situasi yang memanas itu kemudian berujung pada aksi kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka serius.
Pelaku Pukul Korban Gunakan Botol Minuman
Dalam keterangannya, polisi menyebut tersangka melakukan pemukulan satu kali ke arah kepala korban menggunakan tangan kanan.
Saat itu, tangan tersangka diketahui sedang memegang paper bag yang berisi botol minuman.
“Akibat pemukulan tersebut, korban terjatuh di lokasi kejadian, sempat menjalani perawatan medis, dan kemudian dinyatakan meninggal dunia,” jelas Budi.
Akibat pukulan tersebut, korban langsung terjatuh dan mengalami kondisi kritis.
Kronologi Singkat Kejadian
Berikut rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan polisi:
-
Korban mengirim voice note bernada tantangan berkelahi
-
Korban dan pelaku bertemu di kawasan Blok M
-
Terjadi cekcok di lokasi kejadian
-
Pelaku diduga dalam pengaruh alkohol
-
Korban dipukul menggunakan tangan yang memegang botol minuman
-
Korban jatuh dan menjalani perawatan medis
-
Korban meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit
Korban Sempat Koma Selama Dirawat
Sementara itu, Katumsubdit Resmob Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel mengungkapkan korban tidak langsung meninggal dunia setelah insiden pemukulan terjadi.
Korban sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan.
“Untuk korban sendiri tidak langsung meninggal di lokasi, namun sempat dilakukan perawatan di RSPP Jakarta Selatan. Yang kemudian korban sempat mengalami koma,” kata Breggy, Rabu (27/5/2026).
Menurut polisi, kondisi korban terus menurun selama menjalani perawatan medis.
Setelah dirawat selama sekitar 10 hari, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei 2026.
“Dan keadaannya semakin menurun, sehingga pada tanggal 16 Mei 2026 korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.
Polisi Tetapkan Selebgram Jadi Tersangka
Dalam perkembangan kasus tersebut, polisi telah menetapkan selebgram berinisial MIA sebagai tersangka.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal terkait penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Untuk terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan untuk persangkaan pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah Pasal 468 ayat 2 dan atau 466 ayat 3 KUHP,” kata Breggy.
Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan atau penganiayaan biasa yang menyebabkan kematian.
Saat ini, Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa saksi dan melengkapi alat bukti terkait insiden yang menewaskan WNA asal Brunei Darussalam itu. (ars/nsp)