news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tangkapan layar IG @davidherson_official yang memperlihatkan pembubaran paksa ibadah jemaat di GMS Bantul, Minggu (24/5/2026)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Dibubarkan Saat Ibadah Minggu, Kasus GMS Bantul Kembali Sorot Rumitnya Izin Rumah Ibadah di Indonesia

Pembubaran ibadah GMS Bantul memicu kecaman luas dan kembali menyoroti polemik aturan pendirian rumah ibadah di Indonesia.
Kamis, 28 Mei 2026 - 19:00 WIB
Reporter:
Editor :

Bantul, tvOnenews.com - Sejumlah orang yang tergabung dalam Forum Jihad Islam (FJI) Yogyakarta membubarkan aktivitas ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, Yogyakarta, Minggu (24/5/2026). Peristiwa itu memicu sorotan luas publik karena diduga disertai intimidasi dan ancaman verbal maupun fisik terhadap jemaat yang tengah menjalankan ibadah.

Kasus ini kembali membuka perdebatan panjang soal kebebasan beragama, aturan pendirian rumah ibadah, hingga persoalan intoleransi yang masih terus berulang di Indonesia.

Kronologi Pembubaran Ibadah GMS Bantul

Pembubaran ibadah terjadi di sebuah bangunan milik GMS yang berada di Dusun Glugo, Sewon, Bantul. Pada hari kejadian, ratusan warga memadati kawasan Jalan Wirjono Projodikoro untuk menyaksikan situasi yang memanas di lokasi.

Humas GMS Pusat, Josiah Michael, mengatakan puluhan orang dari FJI datang sekitar pukul 07.59 WIB dan meminta kegiatan ibadah dihentikan. Menurutnya, aksi tersebut diwarnai dugaan intimidasi hingga ancaman terhadap jemaat.

Kegiatan ibadah akhirnya dibubarkan setelah terjadi keributan di lokasi. Josiah menyebut peristiwa itu meninggalkan trauma, terutama bagi jemaat anak-anak yang ikut hadir dalam ibadah tersebut.

“Pembatasan ibadah dengan intimidasi yang berujung pada kekerasan adalah tindakan yang mencederai nilai-nilai toleransi dan keharmonisan bangsa,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua FJI DIY, Abdurrahman, mengakui organisasinya mendatangi lokasi GMS. Ia mengatakan langkah itu dilakukan setelah menerima laporan warga yang menolak keberadaan gereja tersebut.

Menurutnya, bangunan GMS belum memenuhi prosedur pendirian rumah ibadah karena belum memiliki izin gereja dan tidak mendapat persetujuan warga sekitar.

“Kalau memang mau didirikan gereja silakan, tapi sesuai prosedur. Izin warga dan tanda tangan warga,” katanya.

Awal Mula GMS Berdiri di Bantul

Pemerintah Kabupaten Bantul menjelaskan sebelum menggunakan bangunan di Dusun Glugo, jemaat GMS lebih dulu melaksanakan ibadah dengan menyewa hotel di wilayah Bantul.

Dalam perkembangannya, pengurus GMS kemudian menyewa bangunan di dekat lokasi tersebut. Setelah itu, pengurus disebut mengurus Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) yang diterbitkan Kanwil Kementerian Agama DIY.

Namun, pemerintah daerah mengaku belum mengetahui secara pasti apakah SKTL tersebut sudah dapat digunakan sebagai dasar kegiatan ibadah atau masih membutuhkan proses administrasi lain.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:20
02:44
01:15
01:30
01:23
00:58

Viral