news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pekerja membawa sapi qurban dari Presiden Prabowo Subianto saat tiba di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (5/6)..
Sumber :
  • Antara

Polemik Sapi Kurban Presiden Pakai APBN, MUI Sebut Sah Sesuai Syariat dan Hukum Negara

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud, memberikan klarifikasi terkait pengadaan sapi kurban bantuan presiden (Banpres) yang bersumber dari APBN. 
Jumat, 29 Mei 2026 - 03:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud, memberikan klarifikasi terkait pengadaan sapi kurban bantuan presiden (Banpres) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut sepenuhnya sah menurut hukum Islam (syariat) serta konstitusional secara hukum positif di Indonesia.

Menurut Kiai Marsudi, kegaduhan yang sempat muncul di tengah publik disebabkan oleh miskomunikasi. 

Banyak pihak yang salah kaprah dan mengira sapi-sapi tersebut merupakan kurban atas nama pribadi Presiden Prabowo Subianto, sehingga penggunaan dana negara pun dipertanyakan.

"Masyarakat harus paham bahwa ini sesungguhnya sapi bantuan masyarakat dari Presiden untuk diqurbankan. Munculnya polemik ini meluas karena ada pemahaman di masyarakat yang mengira itu adalah qurban pribadi Presiden Prabowo, tetapi kok memakai anggaran APBN," ujar Kiai Marsudi dalam keterangan resmi yang diterima oleh pewarta, Kamis (28/5).

Ia juga menyoroti aspek teknis penyampaian informasi oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro. 

Menurutnya, penggunaan istilah yang diringkas saat memberikan keterangan kepada media menjadi salah satu pemicu kerancuan di masyarakat. 

Istilah "sapi kurban bantuan masyarakat dari Presiden" seringkali tersiar hanya sebagai "sapi kurban Presiden".

"Saya yakin Wamensesneg pun tujuannya sesungguhnya menyampaikan bahwa ini sapi qurban bantuan presiden, atau disingkat Banpres. Sifatnya meluruskan saja, karena di sana-sini masih ada kekurangan ketika menyampaikan keterangan ini," imbuhnya.

Dari perspektif hukum Islam, KH Marsudi menjelaskan bahwa seorang kepala negara sangat dianjurkan untuk menyediakan hewan kurban bagi rakyatnya dengan menggunakan dana publik. 

Hal ini sejalan dengan kaidah fikih wayusannu lil imami ayudhya min baitil mali anil muslimin badanatan, yang berarti disunnahkan bagi pemimpin atau presiden untuk memberikan bantuan kurban yang anggarannya bersumber dari kas negara atau baitul mal.

Sementara dari sisi hukum negara, pengasuh Pondok Pesantren Ekonomi Darul Uchwah ini memandang bahwa mekanisme penganggaran sapi Banpres tersebut telah sesuai dengan koridor hukum dan bersifat konstitusional.

"Dari segi kebijakan, kebijakan yang diambil oleh pemerintah itu adalah untuk kemaslahatan orang banyak. Yang penting niatnya ini melaksanakan anggaran yang sudah disetujui, ada aturannya, kemudian dilaksanakan," ujar Kiai Marsudi.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:20
02:44
01:15
01:30
01:23
00:58

Viral